Tidak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta yang Berlaku Hari Ini Sabtu 25 Juni 2022

Pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, pembatasan pelat nomor dengan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat, tidak diberlakukan.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Jun 2022, 09:20 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 09:20 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kini telah diperluas menjadi 26 titik. Perluasan ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Lantas, bagaimana dengan hari ini, Sabtu (25/6/2022)?

Seperti diketahui sebelumnya, pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, pembatasan pelat nomor dengan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat, tidak diberlakukan.

Dengan begitu, pada akhir pekan hari ini, tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku. Namun, untuk hari kerja, Senin-Jumat penerapan gage di jalanan Ibu Kota diterapkan dan terbagi dalam dua sesi.

Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara, sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Ada pun ke-26 titik yang kini berlaku adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

 

Sanksi Tilang

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkaiit sanksi tilang, terhitung mulai Senin, 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku. 

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Untuk diketahui pemberlakuan ganjil genap di Ibu Kota  seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali. PPKM yang biasa diberlakukan selama dua pekan, kini berlangsung sebulan ke depan, yaitu mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

 

Alasan PPKM Diperpanjang Selama 1 Bulan

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lantas, apa alasan pemerintah mengubah durasi penerapan PPKM di Indonesia?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan. Dan tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” tutur Menko Airlangga di Jakarta, Rabu 8 Juni 2022, seperti dilansir dari Antara.

Ia menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat.

Perpanjangan PPKM didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo agar tetap adanya pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali.

Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan level asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

Menko Airlangga mengatakan kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali juga masih terjaga cukup baik, yang terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya satu kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2.

Hal ini menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1.

Selain itu mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya