Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor mengatakan, jemaah calon haji Indonesia yang akan mengikuti tarwiyah harus mengisi surat pernyataan yang menjamin keselamatan terhadap program tarwiyah yang dipilih.
Sebab, pemerintah tidak memfasilitasi program tersebut dan jemaah langsung diarahkan menuju padang Arafah untuk melakukan puncak ibadah haji yaitu wukuf.
Advertisement
Baca Juga
"Pada tahun sebelumnya (saat haji 100 persen) itu 6.000 hingga menjelang tarwiyah. Untuk saat ini baru terdaftar 2.536 jemaah. Karena persentasinya hanya 46 persen, ini sudah mendekati puncak, kita pikir mungkin di bawah 4.000an," kata Ansor di Daker Makkah yang dikutip pada Sabtu (2/7/2022).
Dia mengatakan, batas akhir penyerahan berkas jemaah calon haji melaksanakan tarwiyah adalah 6 Zulhijah. Mereka yang mengikuti tarwiyah akan jalan dari pondokan masing-masing ke Mina. Dalam prosesi tarwiyah, jemaah akan ke Mina kemudian baru wukuf di Arafah.
Ansor menegaskan alasan mengapa pemerintah menganjurkan jemaah calon haji langsung melaksanakan wukuf di Arafah dan tidak memmfasilitasi tarwiyah ke Mina dahulu.
"Karena secara teknis pergerakan jemaah dalam jumlah kolosal, kami di pemerintah apabila itu difasilitasi dengan jumlah besar dengan kapasitas kendaraan dan rute kendaraan pulang pergi amat sangat menyulitkan kalau kita fasilitasi melalui program pemerintah. Jadi pemerintah hanya akan mengawal melindungi sebagai warga negara," jelas dia.
Ansor menambahkan, personel linjam diperlukan untuk melakukan pemantauan sekaligus tim sapu bersih di wilayah Mina. Agar, semua rombongan yang melaksanakan tarwiyah dipastikan bergerak menuju Makkah.
Dari pihak perlindungan jemaah (Linjam) akan melakukan pemantauan terhadap jemaah yang melaksanakan ibadah tarwiyah. Kurang lebih 10 orang akan melakukan pemantauan.
Â
Keluarkan Surat
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat mengenai ketentuan Tarwiyah.
Surat bernomor 0091/D.MAK/06/2022 itu ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif dan ditujukan kepada seluruh ketua sektor di Makkah dari 1 hingga 5. Berikut isinya:
1. Pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah, akan tetapi mengimbau kepada jemaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan;
2. Penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat;
3. Pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi;
4. Maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jemaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jemaahnya;
5. Mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala daker Makkah;
6. Penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri;
Â
Advertisement
Tak Akan Abai
Sebelumnya Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat di Mekkah, mengatakan, pemerintah tidak melarang jemaah melakukan tarwiyah, tapi juga tidak memfasilitasi.
Dia mengatakan, meski tidak memfasilitasi, pemerintah tidak abai dan akan menempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terkait kondisi jemaah.