Liputan6.com, Jakarta - Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. memberikan klarifikasi atas pernyataan soal perjuangannya mendorong disahkannya revisi UU Otsus Papua dan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Romanus menegaskan, dirinya tidak pernah menyuap demi menarik kewenangan pemekaran di Papua ke pemerintah pusat.
"Saya pertegas tak ada suap menyuap kepada DPR RI. Karena kami tak punya uang,” kata Romanus dalam keterangan diterima, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga
Romanus menambahkan, anggaran pembangunan di Merauke tidak cukup, sehingga harus bermandikan keringat dan air mata demi membangun tanah Selatan Papua. Sehingga dia memastikan, adanya isu tentang suap yang disematkan kepada dirinya adalah tidak benar.
Advertisement
"Kalau ada yang memelintir bahwa ini adalah bagian dari suap, sama sekali tidak benar. Saya ingin meluruskan pernyataan agar menjadi lebih jelas,” imbuh Romanus.
Romanus berharap, klarifikasinya ini dapat meluruskan isu miring beredar. Dia pun tak mau persaudaraan yang sudah terjalin dari Sabang sampai Merauke tercerai-berai karena kepentingan mereka yang tidak bertanggungjawab.
Dia memastikan, persetujuan DOB Papua Selatan betul-betul terlahir atas aspirasi masyarakat setempat. Dia juga yakin, Provinsi Papua Selatan menjadi salah satu upaya negara mendorong kemajuan serta kesejahteraan di tanah Papua.
“Komitmen kami jelas bahwa orang asli Papua (OAP) menjadi prioritas serta utama dalam seluruh kebijakan pembangunan serta perencanaan program pembangunan di berbagai bidang,” tutur Romanus.
Minta Maaf ke DPR
Lewat klarifikasinya ini, Romanus juga menyampaikan permohonan maaf kepada dua anggota DPR yang bernama Yan Mandenas dan Komarudin Watubun yang disebutkannya dalam video yang beredar viral di halaman kantor Bupati Merauke.
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Merauke menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Komarudin Watubun dan Bapak Yan Mandenas,” ujar Romanus.
Menurut Romanus, dua wakil rakyat di Senayan itu disebut dalam pidatonya karena sudah banyak membantu terwujudnya daerah otonomi baru (DOB) Papua Selatan.
Namun, menurut Romanus, pidatonya tidak dimuat utuh sehingga terkesan mereka menerima suap untuk meloloskan pasal pemekaran dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua.
Advertisement
Ketuk Palu
Diketahui, DPR sejak 30 Juni 2022 telah mengetuk palu pengesahan terhadap RUU daerah otonomi baru (DOB) yang berisi pemekeran provinsi di Papua.
Kini Papua memiliki tiga provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.