Pengacara Dito Mahendra Ingin Nikita Mirzani Segera Jalani Sidang Kasus ITE

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kliennya ingin agar berkas kasus artis Nikita Mirzani segera dilimpahkan ke pengadilan

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2022, 16:19 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 16:19 WIB
Nikita Mirzani Berikan Keterangan Terkait Penjemputan Paksa Polisi
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum atau pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan kliennya meminta agar berkas kasus artis Nikita Mirzani segera dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga artis yang akrab disapa Nyai ini bisa menjalankan sidang di kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun, artis Nikita Mirzani ditangkap Polres Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2022 terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

"Mas Dito sebagai klien berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Jadi Mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya di pengadilan," kata Yafet, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Yafet juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Serang Kota yang telah melakukan penangkapan artis Nikita Mirzani. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Nikita Mirzani telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang dan sesuai dengan keterangan yang diberikan polisi bahwa yang tersebut tidak kooperatif," kata Yafet.

Lebih lanjut, Yaffet menjelaskan, berdasarkan track record atau rekam jejak Nikita Mirzani, terlihat artis tersebut memiliki kecenderungan untuk selalu tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Penyidik dalam hal ini maka sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP ditegaskan penyidik kepolisian punya kewenangan untuk menahan seseorang, tersangka di dalamnya untuk kepentingan penyidikan. Masa tahanannya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari lagi dengan total 60 hari," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Nikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang berada di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2022. Nikita Mirzani dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif pada panggilan polisi sebelumnya.

Nikita Mirzani ditangkap karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu 15 Juli 2022.

Penangkapan Nikita Mirzani
Penangkapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Tersangkut Kasus Pelanggaran UU ITE

Katreskrim Polres Serang Kota menangkap Artis Nikita Mirzani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Kasus ini diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli 2022.

Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.

"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022). Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya