Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka korupsi penyelewengan penggunaan dana pada PT Waskita Beton Precast, Tbk.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 06:00 WIB
Jaksa Agung Bersama DPR Bahas Kasus Korupsi 78 T dan Korupsi Waskita Beton Precast
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakrta, Selasa (23/8/2022). Rapat tersebut membahas perkembangan kasus Korupsi Surya Darmadi 78 T dan kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016 sampai 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami peran empat tersangka yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Sudarna (S) selaku Direktur PT Tiga Sekawan Serasi, Clark Lumy (CL) selaku Direktur PT Detede, Firdaus (F) selaku eks Manager PT Misi Mulia Metrical, dan Yuli Respati (YR) selaku General Manager Teknik PT Waskita Bumi Wira.

Kemudian Jeffry Christanto (JC) selaku Direktur PT Wirya Krenindo Perkasa, Supriyono (S) selaku Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi, Freddy Suprastiono (FS) selaku General Manager Divisi Precast, dan Khusnul Hakim (KH) selaku Direktur Utama PT Citra Lautan Teduh.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

 

Identitas 4 Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan, yakni AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," kata Ketut.

 

 

Pengadaan Fiktif

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan tetrapod untuk pengaman Pantai Singapura di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Era new normal, produksi beton cetak dan pra cetak terus berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Adapun posisi kasus, lanjut Ketut, PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ketut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya