Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung: Penyidikan dan Penuntutan Tidak Terputus

Segala informasi dan keterangan terkait fakta persidangan akan didalami penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Des 2022, 11:23 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengawal penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menegaskan pihaknya memantau jalannya persidangan dan pengusutan tidaklah berhenti.

"Kata siapa (selesai pengusutan). Tunggu lah sidang, ini kan kita lagi fokus pemberkasan," tutur Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Kuntadi memastikan, segala informasi dan keterangan terkait fakta persidangan akan didalami penyidik untuk menuntaskan seluruhnya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

"Jadi gini, intinya penyidikan dan penuntutan itu tidak terputus. Jadi intens, apapun yang terjadi di persidangan pasti diinformasikan ke penyidikan," kata Kuntadi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja atau besi, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Mereka adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, peran tersangka Taufik dalam perkara tersebut yakni bekerja sama dengan seseorang berinisial BHL, dalam hal ini BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Taufik untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," jelas Ketut dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

 

Peran Tahan Banurea

Lebih lanjut, Taufik adalah orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tahan Banurea di Direktorat Impor pada Kemendag.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022," Ketut menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut membeberkan peran Tahan Banurea (TB), mantan pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Tahan Banurae saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki tugas, di antaranya mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

"Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel-surat penjelasan) periode 2017. Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, Ketut menyebut saat Tahan Banurae diangkat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tahan Banurae memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

"Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi (Tahan Banurae) melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban," kata Ketut.

 

Tahan Banuare Beri Paraf

Kemudian Tahan Banuare memberi paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

"(Tahan Banurae) juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW-Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang," kata dia.

Tak hanya itu, Tahan Banurae juga mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan pada tahun 2018. Tahan Banurae juga pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2020 hingga Februari 2022.

"Dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022 hingga sekarang," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya