Update Kamis 5 Januari 2023: 6.722.227 Positif Covid-19, Sembuh 6.552.823, Meninggal 160.665

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu 4 Januari hingga hari ini, Kamis (5/1/2023) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Jan 2023, 17:36 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2023, 17:25 WIB
Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan oleh Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 adanya penambahan kasus positif Corona di Indonesia.

Terdapat penambahan 535 orang positif Covid-19 pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

Dengan begitu, total akumulatif sebanyak 6.722.227 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.

Kasus sembuh pada hari bertambah 681 orang. Total akumulatifnya di Indonesia hingga kini ada 6.552.823 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, penambahan kasus meninggal dunia ada 8 orang. Sehingga sampai kini total akumulatif terdapat 160.665 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu 4 Januari hingga hari ini, Kamis (5/1/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, pemerintah tetap melaporkan data harian Covid-19 walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut sejak Jumat, 30 Desember 2022. Pelaporan data ini sebagai bentuk keterbukaan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

Penegasan di atas disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin bahwa laporan data harian Covid-19 akan terus diperbarui terutama di laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk laporan harian (data Covid-19) masih ada (dilaporkan), nanti kami sampaikan apakah itu disclose (dibuka) atau tidak. Yang penting kita taruh saja di website (situs), saya rasa keterbukaan itu bagus ya," " ujarnya di Istana Negara Jakarta, ditulis Rabu 4 Januari 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bagaimana Monitoring dan Informasi?

FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, untuk monitor perkembangan kasus Covid-19 tiap pekan seperti yang dilakukan sebelumnya, dikatakan Budi Gunadi kemungkinan tidak. Meski begitu, Pemerintah tetap memonitor perkembangan Covid-19 secara berkala.

Yang lebih penting juga adanya pelaporan kasus harian COVID-19 dapat memberikan informasi kepada publik, daerah mana saja yang kasusnya sedang agak naik.

"Kemudian apakah (laporan data) itu dipakai, lalu dimonitor setiap minggu seperti dulu ya mungkin enggak. Tapi itu akan kita buka (data Covid-19) sebagai keterbukaan informasi, saya rasa baik," terang Menkes Budi.

"Jadi masyarakat bisa tahu daerah mana yang bahaya -- angka kasus Covid-19 naik," sambung dia.

Sebagaimana Laporan Harian Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 2 Januari 2023, terjadi penurunan indikator penanganan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.


PPKM Resmi Dicabut

Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," ucap Jokowi.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya