Kabareskrim Pastikan Polri Buka Lagi Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Kabareskrim memerintahkan Biro Wassidik Polda Jabar untuk melanjutkan penyelidikan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Jika tak dilakukan, makan penanganan kasus akan diambil alih penyidik Bareskrim Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2023, 06:41 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2023, 06:37 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya. (Sumber: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan kepolisian membuka lagi kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Keputusan membuka lagi kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pada Rabu (18/1/2023) lalu.

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/1/2023).

Kabareskrim menjelaskan bahwa kasus ini sempat dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan kembali.

Agus pun menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan atas kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM ini.

Jika langkah ini tidak segera dilakukan, maka dia akan menarik kasus tersebut ke Bareskrim Polri. “Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” katanya.

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian publik, karena adanya kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga dilakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap mantan Kapolda Sumatera Utara ini menandaskan.

 


Praperadilan Tersangka Dikabulkan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memecat pegawai Kemenkop UKM yang terlibat kekerasan seksual. (Dok Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memecat pegawai Kemenkop UKM yang terlibat kekerasan seksual. (Dok Kemenkop UKM)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1) pekan lalu.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut oleh Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.

Kemenko Polhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus, yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya