Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan kepolisian membuka lagi kasus kekerasan seksual yang dialamiĀ pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Keputusan membuka lagi kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKMĀ ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Advertisement
Baca Juga
āRapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,ā kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/1/2023).
Kabareskrim menjelaskan bahwa kasus ini sempat dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan kembali.
Agus pun menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan atas kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM ini.
Jika langkah ini tidak segera dilakukan, maka dia akan menarik kasus tersebut ke Bareskrim Polri. āKalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,ā katanya.
Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Mengingat kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian publik, karena adanya kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga dilakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
āUntuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat,ā ucap mantan Kapolda Sumatera Utara ini menandaskan.
Ā
Praperadilan Tersangka Dikabulkan
Sebelumnya,Ā Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1) pekan lalu.
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kasus kekerasan seksual terhadap pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut oleh Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral, hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Kemenko Polhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KabareskrimĀ Polri Komjen PolĀ Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus, yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.
Advertisement