KPK Ungkap Peran Penghubung Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK telah menangkap buron kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah sempat kabur ke Papua Nugini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2023, 12:41 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 12:40 WIB
Terkait kasus tersebut, KPK menahan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Maberamo Tengah, Papua yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Terkait kasus tersebut, KPK menahan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap pihak yang diduga sebagai penghubung Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Penghubung tersebut berperan sebagai alat komunikasi antara Ricky Ham dengan pihak keluarga.

"Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Ghufron mengatakan, Ricky Ham menggunakan penghubung saat kembali ke Indonesia dan bersembunyi di rumah persembunyian. Sebelumnya Ricky Ham sempat kabur ke Papua Nugini saat hendak ditangkap KPK.

Saat mengetahui Ricky Ham menggunakan penghubung, KPK menerjunkan tim untuk membuntutinya.

"Pada tanggal 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut," kata Ghufron.

Alhasil, dari penangkapan terhadap penghubung tersebut, tim penindakan KPK berhasil menemukan keberadaan Ricky Ham Pagawak. KPK pun langsung menyeret Ricky Ham ke markas antirasuah di Jakarta.

"Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," kata Ghufron.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, kini Ricky Ham sudah berada di Jakarta. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.55 WIB tadi.

"Saat ini RHP sudah mendarat di Bandara Soetta sekitar jam 11.55 WIB. Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ali, Senin (20/2/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Tangkap Bupati Ricky Ham Pagawak yang Jadi Buron

Capaian dan Kinerja KPK 2022, Lima Tersangka Masih Buron
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri) saat menyampaikan rilis Kinerja dan Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK masih mencari lima tersangka yang masih buron. Kelimanya adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, dan Harun Masiku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di tempat pesembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu sekira pukul 16.30 WIT.

"Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Firli menerangkan, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.

"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh informasi terkait persembunyian RHP," ujar Firli.

Firli menerangkan, pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua. Namun, penyidik KPK lebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.

"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Firli.

Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.

"Ini kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujar dia.

 


KPK Tetapkan Ricky Ham Tersangka TPPU

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali.

Kasus TPPU ini merupakan pengembagan perkara kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.`

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya