Kejagung Usut Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelabuhan dan Pengerukan DP4

Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Feb 2023, 21:22 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Janto Supandi (JS) selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, dan Kristin (K) selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 sampai dengan 2019,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Pemeriksaan saksi juga telah dilakukan Senin, 20 Februari 2023 yakni terhadap Gatot Imam Prasetyo (GIP) selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan pada Jumat, 3 Februari 2023 yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.

Tercatat pula pada Jumat, 10 Februari 2023 turut diperiksa sebagai saksi yakni EW selaku Direktur Utama DP4 Pelindo periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelas Ketut.

 

Naik ke Tahap Penyidikan

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.

"Baru itu. Januari inilah," kata Kuntadi kepada wartawan, Minggu 19 Februari 2023.

Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya.

Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.

"Nanti, itu masih didalami," kata Kuntadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya