Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO

Kepolisian Daerah dan Bareskrim Polri menerima 554 laporan kasus TPPO dalam kurun 2015-2019. Dari laporan itu, jumlah korban sebanyak 2.648 orang dimana 2.047 merupakan perempuan dewasa.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Feb 2023, 14:47 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 14:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan komitmennya soal penanganan BLBI
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aturan ini diteken pada 22 Februari 2023.

Jokowi menilai perlu ada langkah konkret untuk menjamin sinergitas serta kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

"Bahwa tindak pidana perdagangan or€rng merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," demikian bunyi pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (27/2/2023).

Adapun Kepolisian Daerah dan Bareskrim Polri menerima 554 laporan kasus TPPO dalam kurun 2015-2019. Dari laporan tersebut, terdapat jumlah korban sebanyak 2.648 orang dimana 2.047 orang merupakan perempuan dewasa.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PPTPPO) bertujuan untuk memberikan rencana aksi khusus dalam hukum dan kebijakan, serta kewajiban internasional dan regional yang relevan untuk menangani secara efektif tantangan nasional dalam masalah utama yang diidentifikasi.

Mulai dari, pencegahan TPPO, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, pengembangan norma hukum, penegakan hukum, dankoordinasi dan kerja sama.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dibuat sebagai pedoman bagi Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

"Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat," bunyi Pasal 7 Perpres.

 

Perkuat Sistem Perlindungan

Arah kebijakan RAN PPTPPO didasarkan pada arah dan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)Tahun 2020-2024 dalam rangka melindungi anak, perempuan, dan kelompok marjinal adalah memperkuat sistem pelindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO.

Upaya pencegahan dan penanganan, antara lain melalui penguatan kebijakan dan regulasi pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pemulangan, dan reintegras. Kemudian, peningkatan pengetahuan dan pemahaman individu baikperempuan maupun laki-laki, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya tentang TPPO.

Lalu, peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan penyelenggara pemerintahan tentang TPPO. Penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) penyedia layanan, koordinasi antarunit penyedia layanan, penguatan data dan informasi, serta pengawasan.

Selanjutnya, pengembangan sistem data terpadu TPPO, pengembangan sistem layanan terpadu penanganan TPPO. Penguatan jejaring dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, danlembaga bantuan hukum. Terakhir, pengembangan inovasi dalam upaya pencegahan TPPO.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya