Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS yang mengukuhkan Sajidan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 lantaran cacat hukum, Senin (3/4/2023). Pembatalan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti polemik tersebut, salah satunya dengan menjelaskan kepada publik secara gamblang alasan di balik keputusan yang diambil.
Baca Juga
“Saya kira harus dijelaskan kepada publik hal-hal yang umum yang bisa dijelaskan kepada publik. Kan, nggak semuanya harus dirahasiakan. Saya kira di era seperti sekarang, nggak bisa kita menutup-nutupi. Kan, (polemik ini) bisa (membuat) tidak kondusif semua di perguruan tinggi,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (14/4/2023).
Advertisement
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu tidak ingin polemik pembatalan Rektor UNS secara mendadak menjadi ‘bola liar’ yang dibiarkan karena tanpa ada tindak lanjut yang pasti. Di sisi lain, ia menegaskan jika memang ada kejanggalan dalam proses pemilihan Rektor UNS, seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Andaikan ada indikasi ketidakberesan, kan itu ada tools, ada alat evaluasi, verifikasi, sehingga nggak ada approval dulu. Ya, jangan tanda tangan kalau memang tidak (beres). Kan begitu. Ini sudah tanda tangan kemudian dibatalkan karena ada laporan, kemudian ada investigasi, kemudian sebagainya. Ini problematika,” ungkap Fikri.
Di tahun ini, beberapa perguruan tinggi Indonesia akan menggelar pemilihan rektor. Untuk itu, Fikri meminta agar Kemendikbudristek dan setiap elemen perguruan tinggi terkait untuk memastikan agar proses pemilihan rektor berjalan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Ini hal-hal strategis dan umum (yang) harus disampaikan kepada publik. Kalo nggak, (akan muncul) spekulasi-spekulasi tersebut (yang) tidak bisa dibendung. Jangan (biarkan) ini jadi ‘bola liar’. Kita kan punya banyak perguruan tinggi,” tutup legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Kronologi Pembatalan
Pembatalan yang dilakukan Kmendikbudristek lahir lantaran Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 yang mencantumkan penetapan rektor baru tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Rektor Terpilih UNS Sajidan diduga melakukan kecurangan demi memenangkan kontestasi tersebut.
Tuduhan kecurangan itu terkuak melalui munculnya sejumlah unggahan di akun media sosial pada November 2022. Usai Permendikbudristek tersebut ditetapkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mengambil alih wewenang MWA untuk mengambil alih tugas yaitu melakukan pemilihan rektor baru UNS ini.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 mengatur tentang tahap ketiga yakni pemilihan calon rektor.
Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.
Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.
(*)
Advertisement