KPK Tak Menampik Tengah Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham

KPK tak memungkiri tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mei 2023, 09:23 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 20:15 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Penyelidikan dilakukan KPK berdasarkan laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana berkaitan pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan IPW terhadap Eddy Hiariej.

"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindak lanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut. Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyebut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah masuk tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal, 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Deolipa berharap penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej ini segera dituntaskan oleh KPK. Dia berharap dari penyelidikan ini nantinya bisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK penyelidik lama nih, kita minta dipercepat dan mereka ya sudah atensi ini supaya dipercepat ini," kata Deolipa.

 

Diduga Terima Rp 7 Miliar

Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).

Eddy juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadinya sejak sebelum dia menjadi Wamenkumham.

 

Wamenkumham Tak Akan Laporkan Balik Ketua IPW

Usai memberikan klarifikasi, Eddy menyatakan tak akan melaporkan balik Sugeng. Tak seperti Yogi yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," ujar Eddy di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Eddy merasa laporan yang disampaikan IPW sudah mengarah ke fitnah. Meski demikian, Eddy tak akan melaporkan balik IPW.

Alasan pertama, kata Eddy, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai pengawas. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial.

"IPW kan LSM, tugasnya watch dog, ya silakan. Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata dia.

Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Eddy, mengatakan dalam peperangan itu harus mencari lawan yang seimbang.

"Sistem peradilan pidana di mana pun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya