Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini Senin 15 Mei 2023, tilang manual bakal dimulai kembali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Sejalan dengan kebijakan tersebut, tilang elektronik atau ETLE, juga tetap akan diberlakukan.
Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Baca Juga
Tilang manual ini juga disebut untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Advertisement
Hal ini didapati masih banyaknya pengendara yang melepas dan memalsukan plat nomer kendaraan untuk menghindari tilang elektronik.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dari beberapa hari sebelumnya, termasuk pada akhir pekan lalu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalulintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Hasil Evaluasi
Kapolres mengungkap, berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) didominasi oleh pengendara yang nekad melawan arus. Lalu, banyak juga pengendara motor yang tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara di bawah umur.
"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," ujar Kapolres.
Dia juga menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan. Namun, tetap mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
Sasaran pelanggaran pun masih sama, selain berkendara dibawah umur, juga ada pelanggaran lain yang akan ditertibkan. Seperti berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, tidak pakai helm, melawan arus, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam undang-undang berlalu-lintas.
Advertisement