23 Peserta Didik Lolos PPDB DKI Meski Numpang KK, Disdik Jakarta: Secara Regulasi dan Persyaratan Terpenuhi

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan ke-23 peserta didik itu lolos karena tetap memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Jul 2023, 14:35 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi sekolah, siswa, murid, pelajar
Ilustrasi sekolah, siswa, murid, pelajar. (Photo by Rafael Atantya on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 peserta seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi 2023 di DKI Jakarta yang menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang lain dinyatakan lolos seleksi. Mereka menumpang di KK orang yang masih memiliki hubungan keluarga (family) dengan orang yang ditumpangi.

"Family lain itu ternyata setelah kami dalami beberapa, itu ada yang adik, ada yang anak kakaknya karena kakaknya itu dua-duanya meninggal, sehingga anaknya itu dibawa gitu (masuk KK)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo kepada Liputan6.com, Rabu (26/7/2023).

Meski begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan ke-23 peserta didik itu lolos karena tetap memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.

Di mana peserta didik yang hendak mendaftar PPDB harus terdaftar pada KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Secara regulasi memang sudah clear bahwa dari sisi persyaratan, KK-nya sudah terpenuhi gitu," kata dia.

Selain itu, lanjut dia pada saat PPDB pihaknya juga didampingi Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Dukcapil, kata dia bertugas melakukan verifikasi saat verifikator Disdik menemukan adanya kekeliruan atau kendala persyaratan yang berkaitan dengan KK peserta didik.

"Oleh Dukcapil dicek di sistem, pada saat pengajuan akun kan juga banyak yang tidak disetujui (persyaratannya), sangat banyak. Jadi lapisan pertama untuk menyaringnya pada saat pengajuan akun dulu," jelas Purwosusilo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Bisa Akomodir Peserta Didik yang Tak Penuhi Persyaratan PPDB

Oleh sebab itu, dia menegaskan, Disdik DKI Jakarta sudah pasti tidak akan bisa mengakomodir peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan PPDB 2023 yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, Purwosusilo juga menampik PPBD DKI Jakarta berlangsung kisruh. Menurut dia, secara sistem pihaknya telah mengecek semua proses hingga menindaklanjuti segala laporan, baik berupa permintaan bantuan maupun aduan.

"Menurut saya sih tinggal sudut pandangnya tapi ya tidak apa-apa, yang kami rasakan sistemnya tidak ada kendala, berkat pengertian semua, masyarakat kita atur kapan bikin akun SD, SMP, SMA kan berbeda-beda tuh. sehingga terima kasih juga ke masyarakat patuh sehingga tidak terjadi crowded sistem," kata dia.

 

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya