Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan terhadap selebgram Oklin Fia untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama, pada Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat oleh Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Pusat.
Advertisement
Kanit Krimsus Polres Metro Jakpus Iptu Diaz Yudistira membenarkan, pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan pada hari ini.
Advertisement
"Betul sesuai undangan klarifikasi yang telah kami kirimkan kepada pihak terlapor, terjadwal untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Diaz dalam keteranganya, Kamis (24/8/2023).
Diaz menerangkan, pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak terlapor untuk memenuhi panggilan.
"Namun disampaikan saat kami menyerahkan undangan klarifikasi kemarin, pihak terlapor akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan," ujar dia.
Ketua Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.
Gurun melaporkan selebgram Oklin Fia terkait kontennya yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Kurang lebih 4 jam diperiksa," kata Gurun.
Gurun mengaku dicecar 25 pertanyaan seputar konten yang dibuat oleh Oklin. Menurutnya, Oklin telah merendahkan martabat Islam dan wanita serta merusak moral anak bangsa.
"Karena khawatir ditiru," ujar Gurun.
Dalam kesempatan itu, Gurun turut menyerahkan bukti video yang memperlihatkan Oklin menjilat es krim. Selain itu, ia mengajukan dua orang saksi untuk dimintai keterangan yakni dari Pengurus Besar SEMMI dan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri Usai Gaduh Konten Jilat Es Krim
Pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan seorang selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten menjilat es krim di depan seorang pria.
Laporan Umi Pipik terhadap selebgram Oklin Fia terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).
Raudhah menjelaskan alasan kliennya melaporkan Oklin, karena merasa terpanggil atas sejumlah aduan yang diterimanya di setiap majelis taklim.
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.
Menurutnya, tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," ujarnya.
Adapun pada pelaporan itu, Raudhah mengatakan pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.
"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.
Laporan kepada Oklin turut disematkan dengan pasal pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Advertisement