Pj Gubernur NTB Belum Dilantik, Mendagri Tito: Masa Jabatannya Belum Berakhir

Adalah Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi yang tidak dilantik Mendagri Tito Karnavian bersamaan dengan sembilan lainnya.

oleh Miranda Pratiwi diperbarui 05 Sep 2023, 19:35 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 19:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menjelaskan soal empat dari sembilan Pj Gubernur yang dilantik berasal dari TNI-Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik sejumlah Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dia telah melantik sembilan dari 10 Pj Gubernur yang telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui mekanisme tes penilaian akhir (TPA).

Adalah Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi yang tidak dilantik bersamaan dengan sembilan lainnya. Tito mengatakan bahwa pelantikan Pj Gubernur NTB ini disesuaikan dengan masa jabatan gubernur definitif.

"Kalau kita mau melantik itu harus disesuaikan dengan masa jabatan. Sembilan Pj Gubernur itu berakhirnya tanggal 5 September, artinya tadi malam lah," ujar Tito Karnavian.

Diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah baru berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Oleh karena itu, pelantikan Pj dilakukan setelah masa jabatan Gubernur NTB selesai.

"Masa dilantik hari ini. Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama, sedangkan jabatannya berakhir tanggal 19, yang sekarang existing. kita nanti mungkin tanggal 19 lantik NTB," pungkas Tito.

Daftar 10 Nama Pj Gubernur Pilihan Jokowi

Pelantikan Pj Gubernur
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah kiri) menyaksikan penandatanganan dokumen saat pelantikan sembilan Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Hal itu dalam rangka menggantikan para Guburnur yang telah habis masa jabatannya pada 5 September 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memilih 10 Pj Gubernur. Inilah nama-nama yang telah diputuskan oleh Jokowi:

  1. Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin
  2. Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana
  3. Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin
  4. Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya
  5. Pj Gubernur, Papua Ridwan Rumasukun
  6. Pj Gubernur NTT, Ayodhia Kalake
  7. Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi
  8. Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harrison Azroi
  9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi
  10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Baharuddin

4 Pj Gubernur yang Dilantik dari TNI-Polri, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik 9 Penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan perihal empat dari sembilan Pj Gubernur yang dilantik berasal dari TNI-Polri. Dia mengatakan hal itu tentu mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur,” tutur Mendagri Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah, persyaratan untuk menjadi penjabat gubernur merupakan pejabat tinggi madya, yakni Eselon I struktural.

“Di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri-TNI juga nggak dilarang dalam UU itu,” jelas dia.

Tito menegaskan, posisi dari empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI Polri sudah menjadi sipil alias purnawirawan. Adapun dalam prakteknya, semangat reformasi dan demokrasi yang berorientasi pada pemerintahan sipil, membuat anggota TNI-Polri aktif harus pensiun menjadi sipil terlebih dahulu.

“Artinya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, untuk persyaratan tidak ada satu Pasal pun yang melarang dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai Eselon I struktural madya untuk gubernur, pimpinan pratama untuk bupati, Undang-Undang mengatakan begitu,” Tito Karnavian menandaskan.

Infografis TIdur Cukup Untuk Cegah Risiko Penularan Covid-19
Infografis TIdur Cukup Untuk Cegah Risiko Penularan Covid-19. Source: Liputan6
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya