Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Susun Monev untuk Data Desa yang Lebih Valid

Penyusunan instrumen monev ini sangat penting karena dari sini pemerintah dapat memahami gambaran atas dinamika yang terjadi saat pelatihan aparatur desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2023, 14:19 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 13:49 WIB
Kemendagri
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun instrumen monitoring dan evaluasi (monev) atas pelatihan Aparatur Desa (PAD). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun instrumen monitoring dan evaluasi (monev) atas pelatihan Aparatur Desa (PAD). Monev tersebut diperlukan supaya supra desa memiliki data yang terdokumentasi dengan valid.

Pelatihan aparatur desa merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank).

Pada 2023 ini, pelatihan dilakukan di 33 provinsi dan 251 kabupaten/kota. Menurut rencana, aparatur desa yang akan dilatih 133.832 secara nasional. Sedangkan, jumlah desa yang dilatih mencapai 33.458 desa.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyatakan, penyusunan instrumen monev ini sangat penting karena dari sini pemerintah dapat memahami gambaran atas dinamika yang terjadi saat pelatihan aparatur desa.

"Dari instrumen monev ini juga kita memiliki data yang terdokumentasi valid atas kebutuhan situasional pembelajaran dan fenomena di lapangan, sehingga bisa dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan peningkatan kapasitas aparatur desa yang tepat, efektif, dan efisien," katanya dalam sambutan tertulisnya dalam acara rapat penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pelatihan aparatur desa P3PD, di Hotel Ciputra, Jumat (6/10/2023).

Dalam penyusunan instrumen ini, Eko meminta semua pihak yang terlibat dalam perumusan supaya memberikan perhatian dan menjawab sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan tersebut antara lain terkait apakah instrumen tersebut sudah memuat substansi yang komprehensif, apakah sudah aplikatif, dan apakah dapat digunakan tepat waktu.

 

 

Jadi Guidance Teknis

Eko menjelaskan, secara substansi, instrumen yang disusun diharapkan mampu menjadi guidance yang kuat baik dari sisi teknis pelaksanaan pelatihan, pengorganisasian, kesiapan penyelenggara, serta penyusunan dokumen.

"Saya berharap instrumen monev ini dapat mengakomodir kebutuhan data yang proporsional secara komprehensif, " tuturnya.

Sementara itu, secara aplikatif, instrumen yang disusun haruslah secara sederhana, dapat dipahami secara umum, dan saling berkesinambungan. "Sehingga lebih mudah dipahami oleh personil yang akan melaksanakan tugas monev," paparnya.

Adapun secara tepat waktu, menurut Eko, terkait target dan perencanaan waktu yang tepat. "Jangan sampai personil melakukan monev bukan pada target pelatihan yang dituju, dan waktunya tidak terencana dengan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Eko mengharapkan, adanya rumusan atas tempo pelaksanaan monev untuk mengetahui apakah ada perubahan sikap dari aparatur desa sebelum dan pasca mengikuti pelatihan P3PD.

"Ini akan memudahkan kita untuk menganalisis dampak atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa target lokasi P3PD," ujarnya.

 

Pembangunan Desa Butuh Komitmen Semua Pihak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak untuk meningkatkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

"Pembangunan ini bukan saja dari segi infrastruktur tapi juga dari segi kualitas sumber daya di desa," ujar Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa Mohammad Noval saat penutupan Pelatihan Paningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, di Yogyakarta, Selasa (26/9/2023).

 Pelatihan ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank).

"Pada dasarnya Sumber Daya dengan SDM yang unggul akan dapat mengelola keterbatasan SDA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan roda perekonomian di desa," katanya.

Ia menjelaskan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mewujudkan demokratisasi di desa.

 

Nawacita Jokowi

Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai komitmen kepada desa, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebagai dana transfer pemerintah yang menjadi salah satu sumber pendanaan di Desa. Total Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 sebesar 468,9Triliun.

Terjadi kenaikan transfer Dana Desa dari tahun ke tahun, tercatat sejak tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp20,67 triliun dan tahun 2022 Dana Desa dialokasikan sebesar Rp.68 triliun atau meningkat lebih dari 3 kali lipat dibandingkan tahun 2015.

Dana Desa per Desa meningkat 3 kali lipat dari Rp280,3 juta per desa tahun 2015 menjadi Rp.907,1 juta per desa ditahun 2022.

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya