Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui menerima uang melalui Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri mengakui uang itu merupakan dana non-budgeter yang dia sebut diterima Afri dari mitra.
Henri Alfiandi mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Advertisement
"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak. Kalau menerima enggak ada, tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan, itu ada kita terima. Ini kan dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah berjalan. Kalau dalam konteks itu saya terima," ujar Henri dalam kesaksiannya.
Henri mengaku menerima uang itu dari Afri. Henri awalnya menyebut tak mengetahui asal uang tersebut. Namun belakangan dia mengetahui uang itu dari pihak yang dia sebut sebagai mitra.
"Jadi di dalam non-budgeter itu ada anggaran nasional, anggaran lain-lain, di situlah yang saya tahu. Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri. Tidak (menerima langsung). Dari mitra yang memberikan," kata Henri.
Henri meminta Afri untuk mencatat dana-dana non-budgeter tersebut ke dalam pembukuan. Namun belakangan dia mengaku tidak ada lagi permintaan uang kepada mitra.
"Ada melakukan (pencatatan) dilaporkan ke saya, harus. Saya tidak mau ada yang begini-begini semakin tidak jelas. Di dalam rapat ketika sudah digantikan saudara Afri, di rapat saya sampaikan tidak ada lagi permintaan uang kepada mitra," kata dia.
Saat diselisik siapa mitra yang dimaksud, Henri mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu bahwa uang itu dari Roni atau siapa, tapi dari mitra," kata dia.
Dua Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi
Sebelumnya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan suap Henri Alfiandi sebesar Rp2,4 miliar.
Pemberian suap itu disebut berkaitan dengan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Suap diberikan kepada Henri Alfiandi melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo.
"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400 kepada Henri Alfiandi," ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Jaksa mengatakan selama Henri menjabat sebagai Kabasarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 hingga 2013. Nilai anggaran di tahun 2021 sebesar Rp8.372.925.000, sementara di tahun 2022 sebesar Rp14.999.998.975, dan di tahun 2023 sebesar Rp9.997.104.000.
Jaksa menyebut Henri meminta kepada Afri untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas. Alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi.
"Sedangkan sisanya untuk cadangan atau pun yang lainnya," kata jaksa.
Advertisement
Penyuap Sudah Kenal Henri Alfiandi Sejak 2013
Jaksa menyebut Mulsunadi Gunawan mengenal Henri sejak 2013 ketika masih menjabat sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Pekanbaru. Mulsunadi Gunawan dan Henri juga disebut kerap berkomunikasi untuk membahas proyek yang sedang berjalan dan akan dikerjakan di Basarnas.
Salah satu proyek yang dimaksud adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Jaksa mengungkap pada 2021 terdapat pelelangan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan pagu senilai Rp8.438.579.600. Saat itu, PT Sahabat Inovasi Pertahanan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan ter-tanggal 16 November 2021.
Namun, PT Sahabat Inovasi Pertahanan diberikan waktu kurang dari satu bulan untuk menyelesaikan proyek tersebut. Untuk mengatasi permasalahan itu, Direktur PT Sahabat Inovasi Pertahanan, William Widynata bertemu dengan Awang Kurniawan selaku Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya membahas pengalihan pekerjaan dari PT Sahabat Inovasi Pertahanan ke PT Bina Putera Sejati, milik Mulsunadi Gunawan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Kemudian, Marilya melakukan pertemuan dengan Afri di kantor Basarnas untuk mendapatkan arahan terkait pengerjaan pengadaan proyek tersebut.
"Selanjutnya Afri Budi menjelaskan adanya arahan dari Henri Alfiandi agar menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk setiap pekerjaan yang ada di Basarnas, atas penjelasan tersebut Marilya menyanggupinya," kata Jaksa.
Pasal yang Menjerat Penyuap Kabasarnas Hendri Alfiandi
Atas perbuatannya, Gunawan dan Marilya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement