Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo baru saja dilantik sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya akibat melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK.
Melalui pidato pertamanya, Suhartoyo memastikan dirinya akan menjaga kemandirian hakim yang jauh dari intervensi manapun, termasuk kekuasaan.
Baca Juga
“Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami, bebas dari segala campur tangan pihak manapun baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan, ekstra yudisial,” tegas Suhartoyo di ruang rapat pleno hakim, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Suhartoyo mengajak, kepada semua pihak agar bersama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi termasuk untuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu semata demi penegakan keadilan konstitusional yang dapat terwujud sesuai dengan harapan bersama.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai harapan para pencari keadilan,” yakin Suhartoyo.
Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik
Suhartoyo memahami, ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan dipundaknya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru demi mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah bersama dengan para hakim lainnya.
“Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan Marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945,” yakin Suhartoyo.
Advertisement
Buka Diri Terhadap Masukan
Suhartoyo memastikan, kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan bagi dirinya dan seluruh hakim MK. Khususnya, mejelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum 2024. Dia pun berjanji, MK akan terus membuka diri terhadap masukan publik yang dapat terus menjadikan MK semakin lebih baik.
“Kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa mahkamah konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia,” dia menandasi.