Update Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali: Korban Meninggal Sebanyak 12 Orang

Polisi memperbarui jumlah korban tewas akibat kecelakan bus di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, hingga pukul 19.00 WIB tercatat korban meninggal dunia mencapai 12 orang. Sebelumnya diinformasikan korban meninggal dunia 7 orang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Des 2023, 19:40 WIB
Diterbitkan 15 Des 2023, 19:40 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Foto ilustrasi. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memperbarui jumlah korban tewas akibat kecelakaan bus di Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, hingga pukul 19.00 WIB tercatat korban meninggal dunia mencapai 12 orang. Sebelumnya diinformasikan korban meninggal dunia 7 orang.

"12 orang meningal dunia," kata Tompo dalam keterangan tertulis, Jumat malam (15/12/2023).

Tompo merinci, dari 12 orang meninggal, tiga di antaranya laki-laki, sedangkan 9 orang lainnya adalah perempuan. Seluruh korban dievakuasi ke RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta.

Selain korban meninggal, Tompo menyampaikan ada juga tujuh orang yang mengalami luka ringan. Korban luka ringan terdiri dari, lima laki-laki dan dua perempuan. Saat ini korban luka menjalani perawatan di RS Siloam.

"7 orang luka ringan di RS Siloam," ujar dia.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali KM 72/B pada, Jumat (15/12/2023 sekira jam 15.40 WIB.

Tompo menerangkan, kendaraan Bus PO Handoyo yang mengangkut 20 orang penumpang datang dari arah Cirebon menuju arah Jakarta.

Ketika itu, kendaraan melaju di jalan yang menikung ke kiri. Diduga pengemudi bus kurang antisipasi sehingga kendaraan mengalami kecelakaan.

"Kendaraan oleng tidak terkendali menabrak guadril selanjutnya kendaraan terbalik miring roda kiri di atas di badan jalan menghadap arah Selatan," ujar dia.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya