Orang Tua Siswa Tolak Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, Lanjutkan Gugatan ke PTUN Jakarta

Polemik SDN Pondok Cina 1, Kota Depok masih belum berakhir. Sejumlah orang tua siswa menolak upaya relokasi ke gedung bekas SDN Pondok Cina 5. Mereka pun melanjutkan gugatannya ke PTUN Jakarta.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Jan 2024, 05:15 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 05:15 WIB
Orang Tua Siswa Tetap Tolak Relokasi SDN Pondok Cina 1 Kota Depok
Orang tua siswa bersama kuasa hukum menolak relokasi SDN Pondok Cina 1 di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Sejumlah orang tua siswa menolak relokasi SDN Pondok Cina 1 ke Gedung SDN Pondok Cina 5 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tanpa persetujuan wali murid. Mereka juga melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo mengatakan, orang tua siswa menyampaikan keberatan atas surat dari kepala sekolah. Pada surat tersebut menyatakan bahwa pada 8 Januari 2024 kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SDN Pondok Cina 1 yang menggunakan gedung bekas SDN Pondok Cina 5 di Jalan Pinang.

“Sedangkan gedung SDN Pondok Cina 1 yang di Jalan Margonda masih layak dan menurut kami masih aman untuk digunakan anak,” ujar Francine kepada Liputan6.com, Rabu (3/1/2023).

Francine menjelaskan, murid merasa senang bersekolah di SDN Pondok Cina 1 di Jalan Raya Margonda. Namun terdapat pengumuman SDN Pondok Cina 1 dialihkan. Padahal rencana Wali Kota Depok membangun Masjid Raya Depok sudah dibatalkan.

“Dibatalkan karena tidak ada anggaran dan disamping itu juga proses hukumnya masih berjalan, sekarang masih proses banding di PTUN Jakarta,” jelas Francine.

Orang tua murid SDN Pondok Cina 1 keberatan saat masuk sekolah pada 8 Januari nanti menggunakan gedung bekas SDN Pondok Cina 5 yang kini telah berubah nama menjadi SDN Pondok Cina 1. Mereka pun menolak relokasi tersebut.

“Intinya dari para orang tua murid ini menolak dipindahkan, karena tidak ada dasarnya, tidak ada urgensinya,” ucap Francine.

Francine mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gugatan kembali terhadap Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 ke PTUN Jakarta. Saat ini gugatan tersebut masih dalam proses banding.

“Masih menunggu putusan, kita waktu itu minta untuk dibatalkan penggusuran dan ya termasuk dari akibat penggusuran itu kan relokasi,” ungkap Francine.

 

Gugatan ke PTUN Bandung Ditolak

SDN Pondok Cina 1 Gunakan Gedung SDN Pondok Cina 5
SDN Pondok Cina 1 yang menggunakan bangunan SDN Pondok Cina 5 di Jalan Pinang, Beji, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sebelumnya, orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 melakukan gugatan penolakan relokasi sekolah ke PTUN Bandung. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak PTUN Bandung dikarenakan ada beberapa prosedur orang tua yang belum terpenuhi.

“Intinya adalah orang tua murid minta agar sekolah ini tidak digusur dan mereka anak-anaknya tidak dipindahkan ke sekolah lain,” terang Francine.

Francine menuturkan, rencana relokasi dan pengumuman belajar mengajar pada 8 Januari nanti dilaksanakan di gedung bekas SDN Pondok Cina 5, tanpa ada sosialisasi dan diskusi dengan orang tua murid. Terlebih di gedung SDN Pondok Cina 5 telah terjadi perubahan nama menjadi SDN Pondok Cina 1.

“SDN Pondok Cina 5 ini tiba-tiba dihilangkan dari data pokok pendidikan. Mengapa harus mengurangi jumlah sekolah,dan mengapa harus dipaksakan relokasi sedangkan alih fungsi nya tadi batal,” pungkas Francine.

 

Wali Kota Depok Hormati Upaya Hukum

Wali Kota Depok Tinjau Taman Secawan
Wali Kota Depok Mohammad Idris meninjau hasil pembangunan Taman Secawan di Jalan Salak, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penolakan PTUN Bandung terhadap gugatan yang dilakukan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 tidak membuat Pemkot jumawa. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan orang tua siswa di PTUN Bandung telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ya biarkan itu teman-teman, jalur hukum dan aparat penegak hukum yang ini kan, kita serahkanlah data kita, menyerahkan bukti,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Kamis (5/10/2023).

Idris menjelaskan, walaupun PTUN Bandung sudah menolak gugatan yang dilayangkan orang tua siswa, namun masih ada kesempatan banding. Untuk itu, Pemerintah Kota Depok belum memikirkan langkah ke depan terkait lahan SDN Pondok Cina 1.

“Yang saya tahu di PTUN Jabar itu ada peluang banding, jadi masih lama lah mungkin. Kecuali enggak banding,” jelas Idris.

 

Anggaran Proyek Masjid Agung Depok Dibatalkan

Ketegangan Warnai Upaya Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Depok
Orangtua murid bertahan dalam gedung saat pasukan Satpol PP hendak mengosongkan bangunan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022). Ketegangan dan adu argumentasi antara petugas dan sejumlah orang yang mengaku sebagai kuasa hukum orang tua siswa pun tak terhindarkan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Saat disinggung akan melanjutkan kembali proyek pembangunan Masjid di lahan SDN Pondok Cina 1, Idris belum kembali miliki rencana tersebut. Menurutnya anggara tersebut telah dibatalkan Gubernur Jawa Barat.

“Kalau sekarang belum ada, duitnya juga kan udah dicabut sama gubernur. Nah gubernurnya kan sudah hilang,” kelakar Idris.

Idris mengungkapkan, pihaknya belum punya rencana membangun masjid menggunakan lahan yang kini masih berdiri bangunan SDN Pondok Cina 1. Apabila rencana tersebut kembali dilanjutkan, maka diperlukan anggaran untuk pembangunan masjid.

“Kita mau nyari duit lagi, kalau mau sumbangan, mangga (silakan),” ucap Wali Kota Depok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya