Alasan Yusril Ihza Mahendra Bersedia Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Yusril mengatakan kesediaannya itu menjadi upaya penegakan hukum yang adil.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jan 2024, 12:21 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 12:11 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Yusril mengatakan kesediaannya itu menjadi upaya penegakan hukum yang adil.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur, dan adil," ujar Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti, maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan hak yang sama, supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Yusril menyebut kehadirannya sebagai saksi tidaklah seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP, melainkan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2010.

"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," jelas Yusril.

Adapun pertimbangan lainnya adalah pasal yang mentersangkakan Firli Bahuri, yakni Pasal 12 dan Pasal 12 E dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat tentang pemerasan dan gratifikasi.

"Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," kata mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan. Apa betul Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli, itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," Yusril menandaskan.

Bukti Foto Tidak Menunjukkan Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo

Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Beredar foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yusril kemudian menyoroti alat bukti foto yang digunakan polisi dalam menentukan status tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka, atau dalam penyelidikan atau penyidikan," ujar Yusril.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya, foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada ya. Itu foto saja," ujar Yusril.

Yusril yang hadir sebagai saksi meringankan Firli Bahuri itu menegaskan, foto tersebut harus didukung oleh alat bukti lain, seperti keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui isi pembicaraan saat pertemuan tersebut.

"Tapi kenapa foto itu tahun 2022 ketika belum ada penyelidikan atau penyidikan Pak Yasin. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," jelas Yusril.

Kemudian juga soal dugaan gratifikasi, lanjutnya, penyidik harus dapat membuktikan apa sebenarnya pemberian yang dijanjikan Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri, seperti dalam bentuk uang atau diskon dan lainnya. Termasuk juga kapan terjadinya pemerasan, di mana, dan dalam bentuk apa.

"Dan saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari sidang praperadilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada," Yusril menandaskan.

Firli Bahuri Ajukan 4 Saksi Meringankan

Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan nama pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan. Dia akan dimintai pandangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Nama Yusril Ihza Mahendra dilampirkan oleh Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu kemarin.

Firli sebelumnya juga mengajukan empat saksi a de charge dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Desember 2023. Adapun keempatnya telah dilakukan pemanggilan.

Di mana dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian satu orang menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri, dan satu saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan.

Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sidang Vonis Etik terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya