Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah resmi ditutup semalam. Total, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024 dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
“Berdasarkan data yang diterima hingga Sabtu (23/3) pukul 19.35 WIB, MK telah terima 2 PHPU Pilpres, 59 permohonan sengketa Pileg DPR RI, dan 2 DPD RI,” kata Fajar seperti dikutip Minggu (24/3/2024).
Fajar menjelaskan, untuk pemohon hasil sengketa Pileg 2024 batas akhir pengajuan permohonan sudah ditutup pada Sabtu (23/3) Pukul 22.19 WIB dan Pilpres adalah Pukul 24.00 WIB. Soal batas tersebut, rujukannya adalah peraturan MK nomor 5 tahun 2003.
Advertisement
Bilamana ada kekurangan berkas atau alat bukti yang belum lengkap dilampirkan saat pendaftaran permohonan, Fajar memastikan pemohon bisa ditambahkan saat proses persidangan.
"Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ," Fajar menandasi.
Sebagai informasi, terhadap sengketa hasil Pilpres 2024, dua pemohonnya, adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kemudian untuk Pileg, hadir dari pelbagai partai antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
Sidang PHPU Digelar 27 Maret 2024
Diketahui, sidang PHPU 2024 dijadwalkan digelar pada 27 Maret 2024. Sidang PHPU Pilpres digelar secara pleno dengan total 8 hakim MK ikut bersidang kecuali Hakim Anwar Usman sebab putusan pelanggaran etik Majelis Kehormatan MK.
Sedangkan untuk sidang PHPU Pileg 2024, MK akan menggelarnya secara terpisah dengan total berjumlah tiga panel. Masing-masing panel akan diisi tiga hakim dan dipandu ketua yang berbeda yaitu Suhartoyo, Salsi Isra, dan Arief Hidayat.
Advertisement