Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, 181 anggota penyelengara pemilu, dari tingkat kecamatan hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari 6 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 23 panitia pemungutan suara (PPS), dan 152 KPPS.
Baca Juga
"Jadi total badan adhoc berupa anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang. Yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat evaluasi Pemilu bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Sementara anggota yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit mencapai 4.770 orang, dengan rincian PPK 166 orang, PPS 783, dan KPPS 3.821.
"Data diambil pada durasi waktu tanggal 14 sampai dengan 25 Februari 2024. Kita doakan semoga teman-teman, saudara-saudara badan adhoc yang meninggal diberikan husnul khatimah dan yang sakit segera sembuh," pungkas Hasyim.
Komisi IIÂ DPRÂ menggelar rapat kerja bersama KPU pada Senin (25/3/2024). Berdasarkan informasi yang diterima, rapat akan digelar pukul 10.30 WIB dan akan dihadiri Ketua KPU Hasyim Asyari.
Rapat hari ini beragendakan evaluasi tahapan Pemilu 2024 yang semula dijadwalkan akan digelar pada pertenghan Maret lalu.
Bahas Sirekap hingga Keluhan Masyarakat
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya menunda memanggil KPU, Bawaslu terkait rapat evaluasi Pemilu. Doli menyebut KPU meminta Komisi II menunda dapat lantaran saat ini masih sibuk dengan rekapitulasi suara.
"Alasan temen-temen KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk sibuknyalah," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).
Oleh karena itu, Doli menyebut rapat evaluasi akan digelar pasca pengumuman resmi KPU pada 20 Maret mendatang, ia mengusulkan tanggal 21 Maret.
"Setelah tanggal 20 lah segera, saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 aja, jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," kata dia.
Menurut Doli, rapat nanti akan membahas semua aspek, dari Sirekap hingga aduan dan keluhan dari masyarakat.
"Semua, kan Komisi 2 selama ini intens juga baik mulai dari tahapan persiapan, dari sekitar 3 tahun yang lalu," kata dia.
"Termasuk soal yang rame-rame, soal sirekap, terus kemudian ada soal PSU di luar negeri, ada kejadian misalnya rusuh di dalam rekapitulasi provinsi maupun kabupaten/kota, overall, semuanya kita akan evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan," pungkasnya
Advertisement
Pendafaran PHPU Ditutup, MK Terima 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup masa pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Diketahui, untuk Pemilu Presiden, MK menutup waktu pendaftaran pada Sabtu 23 Maret pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk Pemilu Legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPRD, dan DPD RI ditutup selisih dua jam lebih awal.
Mengutip siaran pers dari situs resmi MK, Minggu (24/3/2024) total ada sebanyak 2 sengketa Pilpres yang didaftarkan. Pertama dari kubu pasangan Anies-Muhaimin dan kedua dari pihak Ganjar-Mahfud.
Sisanya, sebanyak 247 permohonan didaftakan untuk sengketa hasil Pileg DPR dan DPRD dan 9 permohonan untuk sengketa hasil pemilihan calon anggota DPD RI.
Diketahui, sebagai pemohon sengketa hasil Pileg bisa diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik.
Tercatat, sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil Pilegnya, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
PPP dilaporkan telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena diyakini telah kehilangan 200 ribu suara yang mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen.Â
Demokrat dan PSI Ajukan Gugatan
Senada dengan itu, Partai Demokrat juga mengajukan hal yang sama terkait pelanggaran di 11 provinsi, seperti Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Menurut Partai Demokrat, pihaknya mencatat ada pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mengajukan permohonan PHPU 2024 hanya untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Alasannya, ada perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1 di dua provinsi tersebut.
Advertisement
Daftar 9 DPD Ajukan Sengketa Hasil Pemilu ke MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK. Merekada adalah Edwin Pratama Putra (calon DPD dari Provinsi Riau), Alpasirin (calon DPD dari Provinsi Riau), Hj. Sri Sulartiningsi (calon DPD dari Provinsi Kalimantan Utara), H. Irman Gusman (calon DPD dari Provinsi Sumatera Barat).
Kemudian, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (calon DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (calon DPD dari Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (calon DPD dari Provinsi Papua Selatan).
Terakhir, Faisal Amri (calon DPD dari Provinsi Sumatera Utara) dan Arnold Benediktus Kayame (calon DPD dari Provinsi Papua Tengah).