Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Jual Beli Emas Budi Said

Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018, yang menjerat pengusaha Budi Said.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Mar 2024, 10:18 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2024, 10:17 WIB
Kejagung menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018, yang menjerat pengusaha Budi Said.

"Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Menurut Ketut, ketiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 28 Maret 2024 itu adalah KML selaku Pejabat Fungsionnal Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, IDS selaku Operational Supervisor PT Advantages, dan BR selaku Tenaga Ahli Daya Loket.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menanggapi tidak diterimanya praperadilan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli emas PT Antam.

"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Atas putusan praperadilan tersebut, kata Ketut, dapat dijelaskan tindakan penegakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut telah sesuai dengan prosedur formal.

"Baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Menurut Ketut, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dan menetapkan dua tersangka. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam akan terus berkembang.

"Perkara ini akan berkembang terus mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," Ketut menandaskan.

Kejagung Tetapkan Pengusaha Budi Said Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Ini Modusnya

Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam.
Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual - beli logam mulia atau emas PT Antam. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia atau emas PT Antam.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, duduk perkara kasus dugaan korupsi jual beli emas ini berawal dari Budi Said yang hendak membeli emas kepada EA, AP, EKA dan MD selaku pegawai PT Antam pada sekira Maret - November 2018.

"Telah melakukan permufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," kata dia.

"Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi, transaksinya tersebut maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," tambahnya.

Kuntandi mengungkap, akibat permufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama para pegawai PT Antam yang masih sebagai saksi, telah membuat kondisi transaksi PT Antam menjadi tidak terkontrol.

Karena, jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan terjadi selisih yang besar. Bahkan, guna menutupi selisih tersebut, Budi Said sempat membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah membenarkan transaksi tersebut.

"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," ujarnya.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap," ujarnya.

Kejagung Tak Terpengaruh soal Budi Said Menang Gugatan Perdata

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak terpengaruh atas gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) kepada PT Antam terkait transaksi jual - beli logam mulia atau emas.

Hal itu menyusul beberapa waktu silam perihal Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun.

"Jadi lebih jelasnya lagi, kita tidak terpengaruh dengan upaya-upaya keperdataan yang dilakukan antara mereka. Kadang-kadang kegiatan itu dipakai untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Kamis (18/1/2023).

Menurut dia, dari hasil penyidikan terkait transaksi jual-beli emas ini ternyata telah ditemukan pemufakatan jahat yang dilakukan Budi Said bersama EA, EK, AP dan MD selaku oknum pegawai PT Antam.

Meski para pegawai PT Antam itu masih sebagai saksi, namun ditemukan adanya dugaan kuat mereka telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata.

"Jadi Pak Dirdik sudah menyampaikan secara tegas sudah ditemukan pemufakatan jahat antara mereka. Apakah di antara mereka termasuk teman-teman PT Antam atau enggak jawabannya nanti setelah ada penetapan tersangka baru," kata dia.

"Jadi perkara ini kasus lama, karena melibatkan beberapa transaksi dan gugatan keperdataan jalur hukum yang lain. Sekarang hari ini yang jelas kasusnya naik ke penyidikan umum menjadi penyidikan kasus sekaligus penetapan tersangka atas nama BS," tambahnya.

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya