Menanti Gebrakan Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

Indonesia darurat judi online. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan mulai soal keuangan hingga sosial. Yang mencengangkan, sebagian besar pelakunya adalah kaum muda.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Apr 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 00:00 WIB
Gara-gara Judi Online Pemuda di Sukoharjo nekat Jual Motor Tetangga
Gara-gara Judi Online Pemuda di Sukoharjo nekat Jual Motor Tetangga (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara terjerat judi online, DS, seorang guru honorer di Kota Palangka Raya, Kalteng, harus berurusan dengan kepolisian. Dia yang mabuk judi itu tega menjual ponsel sang ibu dan memakai KTP adiknya untuk pinjaman online (pinjol) demi modal judi.

Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya menyebutkan, guru wanita berusia 27 tahun itu terpaksa dibina akibat mengorbankan adik dan ibu kandungnya hanya untuk bermain judi online.

"Jadi handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online," katanya, Senin 15 April 2024.

Akal bulus pelaku pertama kali terbongkar saat adik pelaku tiba-tiba dihubungi pihak pinjaman online (pinjol), agar segera membayar cicilan utang. Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online mencapai Rp10 juta.

"Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online," ucapnya.

Tak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun kemudian melapor kepada Shamsuddin. Kemudian setelah dilakukan pemanggilan, pelaku tak hanya mengorbankan adiknya.

Shamsuddin juga mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya nekat menjual telepon selular ibunya untuk menjadi modal bermain judi online yang telah dua tahun belakang ini dilakukan. "Waktu ibunya bertanya, pelaku berdalih jika handphone ibunya hilang," ujarnya.

Permasalahan tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga nekat mengambil uang ayahnya sebesar Rp1 juta.

Hingga saat ini, pelaku tengah terlilit utang kepada keluarga, teman dan rekan kerjanya, yang dilakukannya hanya untuk bermain judi.

"Kemudian pelaku kami lakukan pembinaan, agar tidak kembali bermain judi. Pelaku juga berjanji akan membayar semua utang-utangnya," kata Shamsuddin.

Untuk itu, Shamsuddin mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak bermain judi, baik itu online atau konvensional. Pasalnya, judi hanya akan membuat diri sendiri dan orang di sekitar menjadi rugi hingga terlilit utang.

Sirkulasi duit judi online mencapai jumlah yang fantastis. Pada 2023, PPATK melaporkan total perputaran uang dari judi online selama satu tahun belakangan mencapai Rp 327 triliun. Lebih mencengangkannya lagi, kasus transaksi judi online melibatkan lebih dari 3,2 juta masyarakat dan sebagian besar pelakunya adalah kaum muda.

 

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Masalah ini pun menjadi perhatian serius. Dalam rapat terbatas darurat judi online di Istana, Presiden Jokowi yang memimpin pertemuan itu menyatakan akan membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas perilaku tersebut. Satgas ini nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Pesertanya ada saya, Ketua OJK, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Pak Menko Polhukam, Pak Seskab, Sesneg. Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie kepada wartawan usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Ya nanti apa, dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya," sambungnya.

Menurut dia, Jokowi banyak menerima keluhan dari masyarakat soal maraknya judi online. Oleh sebab itu, Jokowi ingin membentuk satgas untuk menindak tegas judi online di Tanah Air.

"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," jelasnya.

Budi menyampaikan saat ini kementeriannya hanya dapat menurunkan atau take down situs judi online yang ada di sosial media. Sedangkan untuk pembekuan rekening, masih menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum.

"Kan tugas kita takedown doang, duitnya dari mana? Pak OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan ga bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya tuh holistik, komprehensif," tutur Budi.

Dia mengungkapkan total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun. Budi memastikan pemerintah akan menangkap bandar judi online sebab sangat merugikan masyarakat kecil.

"Kita negara ini harus serius lah. Lihat aja seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandarnya ya," ucap Budi.

Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya langsung bertindak melakukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online. Dia menyebut hingga kini ada 5.000 rekening terkait judi online yang sudah di blokir.

"Jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini (akhir 2023 sampai Maret 2024)," jelas Mahendra.

Kendati begitu, kata dia, kegiatan judi online tak hanya dilakukan di dalam negeri saja, namun juga di lintas batas. Tak hanya itu, ada beberapa aliran dana judi online yang tidak melalui rekening bank.

Untuk itu, Mahendra menilai penting pembentukan satgas judi online. Hal ini agar tak ada ruang kosong bagi para pemain judi online dalam menyembunyikan aliran dana.

"Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi," ucap dia.

"Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," imbuh Mahendra.

 

Meresahkan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) mengatakan, fenomena judi online semakin meresahkan masyarakat. Fenomena tersebut menggambarkan masih kurangnya kesadaran moral dan hukum masing-masing individu.

“Banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat judi online. Merebaknya judi online di tengah generasi muda harus menjadi perhatian khusus kita bersama,” kata Teuku Riefky Harsya dalam Webinar “Ngobrol Bareng Legislator: Pemuda Berakhlak Jauhi Judi Online” yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, (28/3/2024).

Legislator asal Aceh itu juga mengatakan, upaya pemberantasan judi online harus terus digalakkan dan berlangsung secara masif, dengan melibatkan berbagai elemen, seperti masyarakat sipil, pelaku industri media, akademisi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.

“Kami harapkan upaya pemberantasan judi online melalui upaya preventif dengan membangun kesadaran serta pengetahuan masyarakat terhadap teknologi digital dapat menjadi solusi bagi pemberantasan judi online yang sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Judi online seringkali menjadi sumber kecanduan yang merusak, memakan waktu dan energi yang seharusnya dialokasikan untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermakna. Ketika perjudian mengambil alih hidup, kondisi stres, kecemasan, dan depresi bisa menjadi teman sehari-hari.

Belum lagi bila melihat dampaknya pada keuangan. Meskipun terkadang terlihat sebagai cara mudah untuk mendapatkan keuntungan cepat, kenyataannya ialah kebanyakan orang yang terlibat dalam perjudian online justru merugi. Hutang yang menumpuk, tabungan yang hilang, dan kesulitan finansial di antara deretan akibat yang sering kali terjadi dari kebiasaan berjudi.

Tidak kalah penting, juga ada dampak terhadap hubungan sosial. Perjudian online dapat merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, baik itu pasangan, keluarga, atau teman-teman. Kesalahan dan kebohongan yang terjadi akibat perjudian bisa menghancurkan kepercayaan dan menyebabkan keretakan yang sulit untuk diperbaiki.

Dengan mempertimbangkan semua risiko dan bahaya itu, hendaknya dapat membuat komitmen untuk menjauhi judi online. Prioritaskan kesehatan dan kesejahteraan dengan mengalihkan perhatian dan energi ke hal-hal yang positif dan bermakna. Bersama-sama, mari kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi diri kita sendiri dan orang-orang yang kita cintai.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya