Kejagung Periksa Dirut Swasta hingga Pejabat Bank Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Mei 2024, 13:46 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 13:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Sejumlah saksi pun diperiksa, mulai dari direktur utama (dirut) swasta hingga pihak bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap enam saksi pada Senin, 20 Mei 2024.

"Keenam orang saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Para saksi yang diperiksa adalah SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ekspress Transportasi Antarbenua, dan MWM selaku Komisaris Independen.

Kemudian MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba, FF selaku pihak swasta, serta AM selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ketut, properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian tim melakukan penyitaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.

Kejagung Kejar Tersangka Korporasi

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.

Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.

"Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).

"Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," sambungnya.

Febrie menegaskan, pihaknya sangat masif dalam menelusuri aset atau asset tracing terkait korupsi komoditas timah, yang sejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

"Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," jelas dia.

Dia mengakui, beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Hanya saja, hal itu bersifat sementara lantaran penyidik bersama Badan Pemulihan Aset juga mencari solusi, agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

"Kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini," Febrie menandaskan.

 

Daftar Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditi timah, Selasa (26/3/2024). Helena Lim yang mengenakan rompi tahanan pun langsung ditahan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

2.Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk

15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM

18. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019

20. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

 

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya