Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusuf Ateh membantah pendaftaran capim dan Dewas KPK sepi peminat. Menurut dia, sedikitnya orang yang mendaftar karena pendaftaran baru dibuka.
Hingga kini, baru 10 orang yang mendaftar capim KPK dan 16 orang mendaftar dewas KPK. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak 26 Juni 2024.
"Kan baru mulai. Ah udah," kata Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Advertisement
Menurut dia, sudah 318 orang yang melakukan register akun pendaftaran capim dan dewas KPK. Yusuf menyampaikan pendaftar membutuhkan waktu untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Kan dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu," ujarnya.Yusuf memprediksi banyak pendaftar yang melakukan pendaftaran di akhir-akhir. Dia menyampaikan pansel akan melakukan evaluasi pada 8 Juli 2024.
"Enggak tahu saya, nanti saya cek lagi. Tanggal 8 (Juli) akan kita evaluasi. Maksudnya dilihat laporannya. Biar aja tunggu dulu," jelas Yusuf.
"Pokoknya tunggu aja, tunggu aja. Percayalah," sambungnya.
Sebelumnya, Pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024. Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga termasuk ke KPK untuk meminta masukan perihal proses seleksi nantinya.
"Tentu kita akan cari pimpinan KPK, yang pertama, tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik," kata Yusuf di Jakarta.
Syarat Capim KPK
Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.
Berikut syarat mendaftar capim KPK:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Advertisement
Cara Mendatar Capim KPK
Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:
a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);
b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;
c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;
2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);
3. Kartu Tanda Penduduk;
4. NPWP;
5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan
13. Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.
Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.
Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id.