Kasus Pendeta Gilbert Belum Juga Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi

Polda Metro Jaya telah memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong sebagai saksi terlapor kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, status kasus tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2024, 01:12 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 01:12 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong
Pendeta Gilbert Lumoindong. (Dok: Instagram @pastorgilbertl https://www.instagram.com/pastorgilbertl/)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan. Polisi pun mengungkap alasannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi ahli rampung. Karena itu, gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus masih belum dapat dilakukan.

Ade menyampaikan, polisi telah melayangkan panggilan kepada perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana untuk dimintai pandangannya mengenai kasus ini.

"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan, pihaknya juga baru saja menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan Makassar terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert.

"Jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," ucap dia.

Dalam kasus ini, pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Ade Ary menegaskan, pemeriksaan terlapor dalam rangka proses penyelidikan.

Sebagai informasi, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebelumnya telah melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert

Pendeta Gilbert Lumoindong di tengah para jemaatnya
Pendeta Gilbert Lumoindong di tengah para jemaatnya. (Dok: Instagram @pastorgilbertl https://www.instagram.com/pastorgilbertl/">https://www.instagram.com/pastorgilbertl/)

Sebelumnya diberitakan, polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pendeta Gilbert Lumoindong, Kabar terbaru, pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary setelah mengkonfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus ini.

"Betul, terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan terlapor dalam rangka proses penyelidikan. Polda Metro Jaya saat ini menunggu pelimpahan berkas dari beberapa wilayah.

Ke depan, Ade Ary mengatakan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan atas kasus yang dilaporkan tersebut.

"Penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yamg dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," ucap dia.   


Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Metro Jaya

Pelapor Pendeta Gilbert Diperiksa Polisi, Serahkan Bukti Video Lengkap ke Penyidik
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya juga menjalin berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah. Karena ternyata laporan yang menyangkut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024).

Ade Ary mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.

"Itu berkas nya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.

Ade Ary kemudian membeberkan, langkah penyidik ke depan penyidik, antara lain mengadakan gelar pekara. "Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya