Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati empat pejabat yang hari ini dilantik Presiden RI Joko Widodo untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK menghimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN ke KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Baca Juga
Berdasarkan data KPK, kata dia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Advertisement
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah lapor LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Investasi Rosan Roeslani sudah mengisi lapor LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
"Satu wamen dan tiga kepala badan/kantor belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK," ujar Tessa yang dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi melantik tujuh pejabat yang terdiri atas tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Jokowi Lantik Menteri
Presiden melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
Berikutnya Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024.
Advertisement