Penundaan Pembatasan BBM Subsidi Bisa Antisipasi Kontraksi Daya Beli Masyarakat

Langkah pemerintah sudah tepat guna mengantisipasi adanya kontraksi daya beli masyarakat dalam situasi ekonomi yang belum stabil.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Okt 2024, 09:29 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 01:23 WIB
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten. Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU.(merdeka.com/Dwi Narwoko)
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunda pembatasan BBM subsidi pada awal Oktober 2024. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai hal itu sudah tepat guna mengantisipasi adanya kontraksi daya beli masyarakat dalam situasi ekonomi yang belum stabil.

“Memang langkah yang terbaik menurut kacamata publik, karena itu kalau sampai dinaikkan di tengah situasi harga-harag sudah naik, itu akan terjadi kontraksi arahnya gerakan politik,” kata Trubus dalam keterangan diterima awak media, Kamis (3/10/2024).

Trubus mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melarang setiap kementerian untuk mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan presiden saat rapat kabinet terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Karena itu, presiden kan waktu itu mengatakan kementerian dan lembaga dilarang mengeluarkan kebijakan yang ekstrem salah satunya ini agar membatalkan BBM subsidi ini,” jelas Trubus.

Menurut dia, pembatasan BBM subsidi disebabkan banyaknya masyarakat kelas menengah atas yang menggunakan BBM subsidi. Hal itu menjadi sumber tidak tepatnya sasaran program pemerintah.

Trubus pun menyarankan, agar harga BBM subsidi bisa berada di bawah Rp10 ribu, namun dalam aplikasinya harus menggunakan KTP ketika membeli BBM. Sehingga, angkutan umum, masyarakat penghasilan rendah, bisa menggunakan BBM Subsidi secara tepat sasaran.

“Kalau dari NIKnya dia memang enggak mampu yaudah kalau bisa pemerintah berikan separuh harga saja. Jadi alternatif. Kalau naik kereta ada yang eksekutif, ada yang ekonomi, itu bisa diterapkan, lewat sistem itu, tapi pengawasannya harus diperketat,” Trubus menandasi.

Masih Pendalaman

Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti jenis Pertalite, agar lebih tepat sasaran yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2024, telah dibatalkan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa mereka masih melakukan pendalaman terkait mekanisme penyaluran subsidi BBM ini agar dapat diterapkan secara efektif di masa depan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa pemerintah terus mencari mekanisme yang tepat untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Tujuan pemerintah adalah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Saat ini sedang dicari mekanisme yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Agus di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketika kebijakan penyaluran subsidi diterapkan, distribusi di lapangan berjalan rapi dan tertib, serta mencapai masyarakat yang benar-benar berhak.

Agus juga menambahkan, jika mekanisme pembatasan BBM subsidi sudah siap dan disepakati oleh semua pihak, kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

"Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat, bisa segera diterapkan. Jadi intinya menunggu kesiapan final," jelasnya.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya