Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan November, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali menjadi perhatian para pengendara. Pada hari ini, Jumat (1/11/2024), aturan ini tetap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap hanya boleh melintas pada hari-hari tertentu, sesuai dengan tanggal kalender.
Baca Juga
Pada hari ini, Jumat (1/11/2024) jelang akhir pekan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu di waktu yang telah ditetapkan. Sedangkan pelat nomor genap dilarang.
Advertisement
Namun jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus melintasi wilayah ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Cek Kalender dan Pelat Nomor:
Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal dan mencocokkannya dengan pelat nomor kendaraan Anda. Ini adalah langkah pertama untuk memastikan Anda mematuhi aturan.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari kemacetan dan aturan ganjil genap. Ini juga merupakan pilihan yang lebih ramah lingkungan.
4. Berkendara di Luar Jam Ganjil Genap:
Jika perjalanan Anda tidak mendesak, cobalah untuk berkendara di luar jam-jam ganjil genap yang ditetapkan.
5. Carpooling:
Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan aturan hari itu. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga dapat menghemat biaya bahan bakar.
6. Siapkan Dokumen Kendaraan:
Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan valid, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah saat pemeriksaan.
7. Periksa Kondisi Kendaraan:
Sebelum berangkat, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan Anda lancar dan aman.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, pengendara dapat berkontribusi pada pengurangan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement