Laporan Bunga Zainal Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Ulang Saksi-Saksi

Aktris Bunga Zainal melaporkan rekannya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6,2 miliar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Nov 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 16:30 WIB
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Liputan6.com, Jakarta - Laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan yang dilayangkan oleh aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal naik ke tahap penyidikan.

Keputusan itu disampaikan oleh Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dalam perkara ini, Bunga Zainal mempolisikan rekan bisnisnya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menerangkan, naiknya status laporan Bunga Zainal tak lepas dari temuan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," ujar dia.

Setelah peningkatan status ke tahap penyidikan, polisi akan segera memanggil ulang saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyelidikan.

Dalam laporannya, Bunga Zainal mengaku terkena tipu setelah menjalin kerja sama investasi dengan para terlapor yaitu AAACD dan SFSS. Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang Rp6,2 miliar secara bertahap.

Ade Ary mengatakan, kerja sama awalnya berjalan dengan baik. Namun belakangan para terlapor dinilai ingkar janji.

"Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi kepada para terlapor. Namun lantaran tak digubris, maka Bunga pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan," ujar dia.

Dalam kasus ini, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Bunga Zainal Pertanyakan Perkembangan Laporannya

Sebelumnya, Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal menyambangi Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mempertanyakan progres penanganan kasus dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang ia laporkan.

"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan ya. Tadi ada beberapa dari laporan saya yang harus ada tambahan dan juga update-update dari polisi yang saya tanyakan juga," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

"Kalau sempat melihat IGS saya mempertanyakan kasusnya sampai mana nih, saat ini terlapor belum menjadi tersangka," sambung dia.

Saat menjalani pemeriksaan, Bunga mengaku tidak membawa bukti tambahan. Namun penyidik hanya ingin melakukan pencocokan antara bukti-bukti yang dia punya.

"Sudah cukup kuat buktinya tinggal mencocokan kayak ada beberapa tanggal kontrak kerjasama, jumlah yang masuk di saya memang karena nilainya cukup besar. Jadi, perlu waktu untuk mencocokan itu," tegas dia.

 

Buka Peluang Berdamai

Meski begitu, ia tak menutup peluang untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan investasi fiktif ini melalui upaya restorative justice. Hanya saja, dia memberikan syarat terhadap pelapor yang merupakan temannya untuk membayar semua kerugian yang dialami.

"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, enggak apa-apa saya setop. Itu kan nilainya enggak kecil. Kalau dia hanya menjanjikan (enggak mau). Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib, udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," tegas Bunga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya