Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara

Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui aliran uang Zarof si Makelar Kasus alias Markus.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 07 Nov 2024, 14:35 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 14:28 WIB
Ronald Tannur
Kejagung mengungkap Andil Eks Petinggi MA Zarof Ricardalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta - Para penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki asal usul uang hampir Rp1 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof mengaku lupa dari kasus mana saja uang tersebut berasal.

"Pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan berbagai petunjuk untuk melacak aliran dana yang melibatkan Zarof, yang dikenal sebagai Makelar Kasus atau Markus. Mereka berharap Zarof dapat bersikap lebih kooperatif agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

Pemeriksaan terhadap Zarof tidak berhenti hanya pada penemuan uang hampir Rp1 triliun. Awalnya, temuan ini terungkap dari kasus suap yang diterima Zarof untuk mempengaruhi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof menerima uang sebesar Rp5 miliar dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad. Saat ini, penyidik sedang menyelidiki hubungan antara Zarof dengan ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," ujar Harli.

Kejagung Gandeng PPATK

Zarof Ricar, mantan pegawai MA
Zarof Ricar, mantan pegawai MA (Foto: Badilum Mahkamah Agung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi. Sejauh ini, upaya tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.

Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan," jelas dia.

Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.

"Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal," Qohar menandaskan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya