Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam dua koper calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jumat, 10 Januari 2025. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini berawal dari kecurigaan pihaknya terhadap dua koper milik penumpang yang teridentifikasi WNI atas nama F (21) dan A (17) dengan rute penerbangan Batam-Semarang-Balikpapan.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil pemindaian X-ray, diketahui koper keduanya menunjukkan adanya barang mencurigakan, masing-masing dua bungkus dalam koper milik F dan satu bungkus dalam koper milik A.
Advertisement
Menindaklanjutinya, petugas pun segera melakukan penegahan terhadap koper tersebut untuk dilakukan pendalaman dan membawa kedua calon penumpang ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang bawaan di dalam koper mereka adalah narkotika jenis methampethamine.
Terkait jumlahnya, masing-masing dalam koper milik F terdapat dua bungkusan serbuk kristal bening diduga methampethamine seberat ± 2.130 gram, sementara dalam koper milik A terdapat satu bungkusan serbuk kristal bening diduga methampethamine seberat ± 1.065 gram,” jelas Zaky.
"Dalam uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine, kemudian melalui pengecekan urine terhadap kedua pelaku, dikatahui F positif menggunakan narkoba dan A negatif menggunakan narkoba,” sambungnya.
Lebih lanjut, tersangka mengaku telah melakukan tiga kali pengiriman. Modus serupa dilakukan F sebanyak 2 kali melalui jalur udara dengan tujuan Samarinda dan Lombok dengan masing-masing pengiriman membawa satu kilogram methamphetamine. Dalam aksinya, keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa.
Ancaman Hukuman Mati
Kini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Zaky mengatakan, melalui penindakan ini pemerintah mampu menyelamatkan setidaknya 15.975 orang dari bahaya Narkoba.
"Ini merupakan komitmen kami bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika,” pungkas dia.
Advertisement