Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Franciscus Xaverius Sumarja bersuara, terkait permasalah pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia menyebut, harus ada dorongan untuk memperjelas kedudukan hukum pada penanggungjawab pembangunan pagar laut.
“Tanpa kedudukan hukum yang jelas tidak mungkin kita bisa mengetahui secara jelas posisi salahnya di mana,” kata Franciscus dalam keterangan diterima.
Baca Juga
Menurut Franciscus, posisi kontraktor hanya hubungan kerja. Dia meminta, pihak terkait mencari si penanggung jawab dan yang memberikan kontrol.
Advertisement
Selain itu, dia meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera menyelaikan terkait masalah dokumen kepemilikan tanah sekitar pantai tersebut.
“Kepemilikan tanah yang hilang akibat abrasi pantai harus ditunjukkan dan dilaporkan pada BPN,” jelas Pakar hukum agraria dan pertanahan ini.
Dia mengajak, kepada masyarakat yang terdampak kasus untuk melaporkan ke pihak terkait dengan membawa alat bukti kepemilikan dalam satu tahun ke depan.
“Jadi maksimal satu tahun, paling tidak 2026 jika tidak maka dianggap tanah musnah,” dia menandasi.
Kedudukan Hukum
Sebagai informasi, kedudukan hukum yang jelas harus segera dijelaskan kepada pihak terkait dan masyarakat perihal pagar laut di Kabupaten Tangerang. Kerumitan ini juga dapat dilihat sulitnya mengurai permasalahan apalagi sejumlah bidang tanah secara resmi dudah memiliki HGB.
Diketahui, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang yang di atasnya dibangun pagar laut.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)