Nenek Kurir Ekstasi di Taman Sari Diciduk Polisi

Nenek bernama Yap Foen (69) diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, lantaran menjadi kurir narkoba.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jul 2013, 10:28 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2013, 10:28 WIB
nenek-maling-130709b.jpg
Seorang nenek bernama Yap Foen (69) diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, lantaran menjadi kurir narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa 50 butir pil ekstasi pada Sabtu 6 Juli lalu.

"Tersangka ini adalah seorang kurir. Dia saat ditangkap sedang ingin mengantarkan ekstasi itu ke sebuah tempat," kata Gembong di Mapolres Jakbar, Selasa (9/7/2013).

Menurutnya, sebelum ditangkap, Yap memang sudah diincar oleh Satuan Narkoba Polres Jakbar lantaran pernah berurusan dengan kasus yang sama pada tahun lalu.

"Setahun lalu, 2 anaknya yang bernama Andi (38) dan Edi (40) kami tangkap juga karena menjadi kurir narkoba. Sekarang keduanya sudah mendekam di Rutan Salemba," ujarnya.

Dari keterangan Yap, lanjut Gembong, dia mendapat upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali mengantarkan pil haram tersebut.

"Tapi siapa pemesan pil ekstasi itu dan di mana lokasinya, masih belum jelas. Kami masih dalami lebih lanjut," terangnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Jakbar guna mengetahui sumber dan kemana ekstasi itu akan diantar.

"Mungkin sudah sejak zaman anaknya belum tertangkap. Saat ini tersangka masih kami periksa lebih dalam untuk mengetahui ke mana saja ekstasi itu diantar dan dari mana dia mendapat ekstasi tersebut," pungkas Gembong. (Frd/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya