Kuasa Hukum: Keponakan Hotma itu Bagi-bagi THR ke MA, Bukan Suap

"Kalau beneran mau nyuap hakim agung masak cuma Rp 78 juta. Kalau dibagi tiga berarti satu hakim dapat 20-an juta."

oleh Widji Ananta diperbarui 27 Jul 2013, 13:57 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2013, 13:57 WIB
suap-ma-130727c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pengacara, Mario C Bernardo sebagai tersangka dugaan pemberian suap terhadap seorang pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman.

Meskipun begitu, kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada Djodi bukan suap terhadap suatu perkara, tetapi untuk Ttunjangan hari raya (THR).

"Mario ini bagi-bagi THR, orang baik dia ini. Janganlah kita berprasangka dia lakukan suap," kata Tommy Sihotang dalam diskusi 'Advokat Juga Manusia' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Tommy mengatakan bahwa kliennya tidak sedang menangani kasus di Mahkamah Agung. Djodi juga hanya seorang pegawai biasa, yakni staf di Diklat MA.
Sehingga, kata Tommy, dia tidak punya kapasitas untuk mengurus kasus yang tengah ada di MA.

"Kalau beneran mau nyuap hakim agung masak cuma Rp 78 juta. Kalau dibagi tiga berarti satu hakim dapat 20-an juta. Itu buat makan siang aja nggak cukup," papar Tommy.

Kuasa hukum Mario itu menyayangkan KPK yang langsung membawa kasus kliennya ke ranah hukum. Menurutnya,  kasus Mario adalah kasus pelanggaran kode etik advokat. " Terlalu cepat membawa ini ke ranah hukum. Ini adalah pelanggaran kode etik advokat saja," ujarnya.

Mario dan Djodi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Dalam penangakapan itu, penyidik mengamankan uang Rp 78 juta dan Rp 50 juta. Uang itu diduga sebagai uang suap untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) yang tengah bergulir pada tingkat kasasi di MA. (Ein/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya