Tolak Kasasi, MA Vonis Mati Ratu Kokain Asal Inggris

MA menolak upaya kasasi yang diajukan Lindsay June Sandiford (56), terpidana kasus penyelundupan kokain seberat 3,7 kilogram.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Agu 2013, 06:26 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 06:26 WIB
kokain-130811b.jpg
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan Lindsay June Sandiford (56), terpidana kasus penyelundupan kokain seberat 3,7 kilogram. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis mati terhadap WN Inggris itu.

"Kasasinya ditolak," kata Hakim Agung Artidjo Alkostar di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Artidjo bertindak sebagai Ketua Majelis PK dengan anggota majelis Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Suryajaya. Majelis mengetuk palu putusan kasasi ini pada Rabu 28 Agustus lalu.

Artidjo mengatakan, kasasi itu diputus secara bulat. Artinya tanpa ada dissenting opinion atau beda pendapat dari para hakim.

Menurutnya, ada sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis menolak upaya hukum Lindsay. Salah satunya adalah mempertimbangkan judex factie atau putusan pada pengadilan sebelumnya. Yakni pada tingkat pertama di PN Denpasar dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Artidjo menerangkan, majelis kasasi menilai putusan PN dan PT Denpasar telah mempertimbangkan berbagai hal secara yuridis. Di antaranya, memutuskan Lindsay sudah masuk dalam kategori pengimpor narkotika, yakni kokain.

Pada fakta persidangan di tingkat pertama dan banding, lanjut Artidjo, Lindsay terbukti membawa koper yang berisi narkotika jenis kokain. Berat keseluruhan koper yakni 4.794 gram atau sekitar 4,7 kg. Di mana kokain di dalam koper tersebut memiliki berat bersih (netto) 3.882,70 gram atau sekitar 3,7 kg.

Sebelumnya, pada 2 April 2013, PT Denpasar memutuskan menolak upaya banding yang diajukan Lindsay. Sehingga dengan putusan itu, PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar yang menjatuhi Lindsay dengan hukuman mati.

Untuk 3 terdakwa lainnya dalam kasus ini hanya mendapat hukuman kurungan penjara. Mereka adalah Julian Anthony Ponder yang divonis 6 tahun penjara, Paul Beales dihukum 4 tahun penjara, dan Rachel Lisa Dougall divonis 1 tahun penjara.

Lindsay disebut-sebut sempat dijadikan oleh pemerintah Indonesia sebagai alat negosiasi untuk pertukaran dengan Rafat Ali Rizvi, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus skandal Bank Century. Karena Rafat kini diketahui sudah menjadi WN Inggris. (Frd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya