Komisi Yudisial (KY) melanjutkan penulusuran terkait dugaan suap terhadap majelis hakim yang membebaskan terpidana korupsi Sudjiono Timan. KY telah memeriksa seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan itu.
"Setelah sebelumnya meminta keterangan saksi dari salah seorang pengacara dan panitera PN Jaksel, hari ini KY telah meminta keterangan saksi dari salah seorang pegawai MA," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kendati, Asep tidak menyebutkan identitas pegawai MA yang diperiksa itu. Yang jelas, kata Asep, KY masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. "Permintaan keterangan saksi-saksi itu dilakukan sebelum melalukan pemeriksaan kepada hakim terlapor."
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mensinyalir adanya dugaan suap dalam putusan mengabulkan PK Sudjiono. Karena MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi MA yang divonis 15 tahun penjara.
Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Rmn/Ary)
"Setelah sebelumnya meminta keterangan saksi dari salah seorang pengacara dan panitera PN Jaksel, hari ini KY telah meminta keterangan saksi dari salah seorang pegawai MA," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Kendati, Asep tidak menyebutkan identitas pegawai MA yang diperiksa itu. Yang jelas, kata Asep, KY masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya. "Permintaan keterangan saksi-saksi itu dilakukan sebelum melalukan pemeriksaan kepada hakim terlapor."
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mensinyalir adanya dugaan suap dalam putusan mengabulkan PK Sudjiono. Karena MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi MA yang divonis 15 tahun penjara.
Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Rmn/Ary)