Pengacara Habiburokhman mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (21/10/2013)Â terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.
Habiburokhman mempertanyakan sikap Presiden SBY yang mengeluarkan Perppu hanya untuk MK pasca ditangkapnya Ketua nonaktif MK Akil Mochtar. Padahal, kata Habib, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di sejumlah institusi.
"Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Presiden SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kementerian? Lalu ada Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka kenapa SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kepolisian? Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka, kenapa tidak dikeluarkan Perppu tentang SKK Migas," kata Habib usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
"Jadi, ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," sambungnya.
Menurut Habiburokhman, alasan gugatan itu diajukan karena secara substansi Perppu itu dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa. Ia menilai, Perppu ini inskonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 24 huruf c UUD 1945.
"Kami melihat Perppu ini dikeluarkan tidak dalam keadaan mendesak. Yang mendesak itu Perppu tentang UU tindak pidana korupsi, bukan Perppu tentang MK," kata Habiburokhman.
Terlihat jelas, imbuhnya, Perppu itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas dasar tebang pilih dalam kasus korupsi. Sebab, praktik korupsi tidak hanya mendera MK, dalam hal ini Ketua nonaktif MK Akil Mochtar, tetapi juga di hampir seluruh institusi. (Rmn/Yus)
Habiburokhman mempertanyakan sikap Presiden SBY yang mengeluarkan Perppu hanya untuk MK pasca ditangkapnya Ketua nonaktif MK Akil Mochtar. Padahal, kata Habib, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di sejumlah institusi.
"Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka, kenapa Presiden SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kementerian? Lalu ada Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka kenapa SBY tidak keluarkan Perppu tentang UU Kepolisian? Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka, kenapa tidak dikeluarkan Perppu tentang SKK Migas," kata Habib usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
"Jadi, ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," sambungnya.
Menurut Habiburokhman, alasan gugatan itu diajukan karena secara substansi Perppu itu dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa. Ia menilai, Perppu ini inskonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 24 huruf c UUD 1945.
"Kami melihat Perppu ini dikeluarkan tidak dalam keadaan mendesak. Yang mendesak itu Perppu tentang UU tindak pidana korupsi, bukan Perppu tentang MK," kata Habiburokhman.
Terlihat jelas, imbuhnya, Perppu itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas dasar tebang pilih dalam kasus korupsi. Sebab, praktik korupsi tidak hanya mendera MK, dalam hal ini Ketua nonaktif MK Akil Mochtar, tetapi juga di hampir seluruh institusi. (Rmn/Yus)