Sengketa Lahan, Keluarga Adam Malik Tak Takut Hadapi Ahok

Adam Malik menyesalkan sikap Ahok yang ikut campur dalam sengketa antara pihaknya dan PT Pulo Mas.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Des 2013, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 08:00 WIB
guna-malik-131219b.jpg

Ahli waris mantan wakil Presiden Adam Malik, Gunawijaya Malik menegaskan dirinya tidak takut menghadapi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mendapatkan kembali haknya.

Bahkan, Guna sudah mempersiapkan gugatan ke Pemprov DKI atas penyerobotan tanah seluas 2,1 hektar yang terdapat di Pedongkelan, Jakarta Timur. Menurutnya, keluarga Adam Malik sudah siap bertemu orang no 2 di Jakarta itu di pengadilan.

"Berarti kan merampok itu Pemprov. Saya terima tantangan Ahok, buktinya saya laporkan Syahdonan, Kasatpol PP. Kalau memang salah, saya siap masuk penjara, sekarang apa siap Ahok masuk penjara? saya mah ayo aja," kata Guna ditemui Liputan6.com, Jumat (20/12/2013).

Namun, pada dasarnya, pihak keluarga Adam Malik menyesalkan sikap Ahok yang ikut campur dalam sengketa antara pihaknya dan PT Pulo Mas. Bahkan, Guna merasa heran, jika belakangan beredar kabar dirinya akan dilaporkan kembali oleh Ahok.

"Padahal dari awal ini tidak ada urusan dengan Pemprov. Apa yang dilaporin, ini kan urusan kita sama pulomas, ngapain Pemprov ikut turun tangan. Ahok bukan pemimpin tapi Penguasa tangan besi. PT Pulomas tidak ada cara lagi makanya dia menggandeng Pemprov," tegas Guna.

Kuasa hukum keluarga Adam Malik, Alvin Barimbing mengatakan pihak Adam Malik sebelumnya telah membuat laporan polisi untuk Kepala Satpol PP dan Walikota Jakarta Timur di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 BARESKRIM, tanggal 04 Desember 2013. "Ada indikasi pemalsuan surat-surat," kata Alvin.

Dalam laporan itu ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga, sehingga terkena pasal 264, 266 dan 263 KUHP atau pasal 23 nomor 31 tahun 1999 diperbaharui menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atas kuasanya.

"Kita lawan dong, kita gugat dia, apalagi Ahok. Sembarangan gak tuh dia (Ahok) ngomongnya," ujar Alvin.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki malah mengajak menyelesaikan masalah lahan tersebut ke pengadilan. Apabila ahli waris Adam Malik mengaku memiliki bukti kuat dengan sertifikat kepemilikan lahan, sebaiknya dibuktikan di pengadilan.

"Kenapa mereka sampai bikin surat permohonan izin ke DKI untuk bangun rumah sakit. Itu kan sudah omongan-omongan kosong," kata Basuki. (Adi)

Ahli Waris Adam Malik Klaim Waduk Ria Rio, Ahok: Capek!
Sengketa Lahan Waduk Ria Rio, Keluarga Adam Malik Jaga 24 Jam
[VIDEO] Waduk Ria Rio Direbut Warga dan Ahli Waris Adam Malik


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya