Liputan6.com, Warsawa - Aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi angkutan umun tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara Eropa yang cukup maju seperti Polandia, perilaku serupa juga masih sering ditemui.
Kali ini, aksi sembrono dilakukan oleh pengemudi bus pada suatu jalan bebas hambatan di Polandia. Bus ini dengan sengaja memutar balik meskipun tidak ada rambu yang memperbolehkan memutar balik.
Dari video yang dilansir Carbuzz, Rabu (29/7/2015), ulah yang dilakukan pengemudi bus pariwisata ini bahkan menimbulkan kemacetan di jalan tol. Pasalnya, badan bus yang cukup besar butuh waktu yang cukup lama untuk mendapat haluan memutar di jalan yang cukup sempit.
Ulah pengemudi bus ini pun menimbulkan emosi bagi para pengguna jalan lain. Akibatnya, para pengguna jalan yang kesal dengan sengaja membunyikan klakson keras-keras.
Bisa jadi, ulah yang dilakukan oleh pengemudi bus pariwisata ini disebabkan karena ia terlewat alias kebablasan untuk masuk ke suatu jalan bercabang atau rest area. Apapun alasannya, tindakan yang dilakukan ini tidaklah dibenarkan karena melanggar lalu lintas.
(ysp/sts)
Kebablasan, Bus Pariwisata Nekat Putar Balik di Jalan Tol
Ulah yang dilakukan pengemudi bus pariwisata ini menimbulkan kemacetan di jalan tol.
diperbarui 29 Jul 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 18:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Karakter dalam Zona Merah: Dari Aktivis hingga Jurnalis
Atasi Badai, Pasangan Selebriti yang Kembali Bersama Setelah Berpisah
Makna Maskot Cagub-Cawagub Jakarta yang Dibawa Pendukung di Debat Perdana
IHSG Rawan Koreksi, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 7 Oktober 2024
Jangan Asal Minum Antibiotik, Ini Dampak Mengerikan yang Bisa Terjadi!
4 Zodiak Ini Dikenal sebagai Pecinta Kucing Sejati, Kamu Termasuk?
Kereta Motif Batik Meluncur di Jepang per 7 Oktober 2024, tapi Bukan Terkait Indonesia
6 Potret Prewedding Anthony Ginting dan Mitzi Abigail, Cintanya Segera Berlabuh
Gagal Menang di 5 Laga, Bos Manchester United Malah Banggakan Rekor Ini
Melihat Efektivitas Penghijauan Vertikal untuk Menurunkan Suhu Bangunan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 7 Oktober 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
Zona Merah: Kisah Korupsi dan Wabah Mayit Hidup di Rimbalaya