Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) siap menerapkan standar emisi Euro4, sesuai dengan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Direktur Marketing PT ADM Amelia Tjandra mengatakan, Daihatsu ingin menerapkan kendaraaan dengan standar emisi euro4 secara serentak sesuai dengan yang diminta pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
“Jadi semua dong, pada waktu Oktober semua harus siap,” ucap Amel baru-baru ini di sela media test drive New Daihatsu Sirion di BSD City, Tangerang Selatan.
Lebih lanjut ia menyebutkan, tak hanya sekadar Euro4, salah satu model city car mereka yakni Sirion sudah bisa diterapkan standar emisi Euro5.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang.
Sedangkan kategori N adalah kendaraan roda 4 atau lebih pengangkut barang, sementara kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Hal ini membuat para pelaku industri wajib mengubah kendaraan yang diproduksinya dan disesuaikan dengan buangan emisi.
Untuk diketahui, pemberlakuan peraturan Euro4 akan dilakukan secara bertahap. Untuk standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar Diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021.
Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang dijual di Indonesia menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi standar Euro 4. Saat ini Indonesia masih menerapkan standar Euro 2 sejak 2005.
Advertisement