Liputan6.com, Jakarta - Menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu. Besaran nominal pajak setiap pemilik kendaraan berbeda, sesuai dengan merek dan tipe kendaraan.
Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah. Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Advertisement
Sedikitnya terdapat dua cara yang bisa ditempuh pemilik kendaraan, berikut ulasannya.
1. Website
Cara pertama ialah membuka website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Aplikasi
Aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis pada Play Store atau App Store. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun adapula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.
Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.
Advertisement