2 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu. Besaran nominal pajak setiap pemilik kendaraan berbeda, sesuai dengan merek dan tipe kendaraan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Nov 2019, 13:02 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2019, 13:02 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak harus dilakukan tepat waktu. Besaran nominal pajak setiap pemilik kendaraan berbeda, sesuai dengan merek dan tipe kendaraan.

Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah. Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Sedikitnya terdapat dua cara yang bisa ditempuh pemilik kendaraan, berikut ulasannya.

1. Website

Cara pertama ialah membuka website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


2. Aplikasi

Aplikasi terkait pajak kendaraan bermotor sudah banyak ditemukan dan bisa diunduh gratis pada Play Store atau App Store. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia, namun adapula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.

Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya