Liputan6.com, Jakarta - Peraturan turunan terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik, yaitu uji tipe kendaraan listrik dalam waktu dekat akan diterbitkan. Sejatinya, aturan tersebut diproyeksikan selesai akhir tahun lalu.
Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, draft Peraturan Menteri (PM) terkait uji tipe mobil listrik ini sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, kita mengubah peraturan yang lama, karena uji tipe ini kan tadinya untuk kendaraan combustion engine (mobil bensin dan diesel). Sekarang, begitu ada mobil listrik, berarti kita bikin perubahan terkait Peraturan Menteri Perhubungan soal uji tipe kendaraan bermotor," jelas Budi kepada Liputan6.com di sela-sela FGD Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Lanjut Budi, pihaknya tidak bisa memastikan kapan waktu pastinya peraturan uji tipe kendaraan listrik ini terbit. Namun, jika sudah sampai ke Kemenkumham, maka tidak lama lagi aturan tersebut akan dirilis.
"Akan dilakukan harmonisasi sekali lagi, dan selesai. Kalau pekan depan bisa dirapatkan di Kemenkumham, selesai itu," tegasnya.
Aturan Kendaraan Listrik
Sebelumnya, sejak dikeluarkannya Perpres kendaraan listrik banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan tersebut, termasuk peraturan turunan dari setiap kementerian.
Sehingga, keinginan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik akan semakin terdorong.
Sekedar informasi, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
Advertisement