Siap Bawa Penumpang, Ojol Akan Gunakan Partisi Portable

Masuk masa transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan ojek konvensional dan online kembali menarik penumpang setelah dilarang selama PSBB.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 05 Jun 2020, 19:14 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 19:14 WIB
Partisi Portable
Ojek online akan gunakan partisi portable (doc: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Masuk masa transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan ojek konvensional dan ojol kembali menarik penumpang setelah dilarang selama PSBB.

Mendapat sambutan positif, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono mengaku sedang berupaya melegalkan penggunaan partisi portable di antara pengemudi dan penumpang.

"Kita sedang membuat prototype dulu. Karena ini menyangkut keamanan saat berkendara jadi masih terus melakukan uji coba. Kita juga sudah bicara dengan Kementerian Perhubungan," kata Igun kepada Liputan6.com.

Terkait penggunaan, Igun menjelaskan bila pengemudi nantinya akan menggendong partisi layaknya tas di bagian punggung. Hal ini dilakukan untuk menjaga adanya droplet dari pengemudi ke penumpang, begitu pula sebaliknya.

"Sejauh ini belum ada informasi lanjutan dari Kemenhub terkait legalitas penggunaan partisi. Tapi kami sudah kasih sampel untuk pengujian di Kementrian," ujarnya.

Sertifikat SNI dan ISO

Partisi Portable
Partisi Portable (@igunwicaksono)

Selain itu, Igun menegaskan partisi yang nantinya akan digunakan pengemudi ojek harus memiliki sertifikat SNI dan ISO.

"Apabila sudah mendekati ideal kita akan melakukan sertifikasi SNI dan ISO serta pemenuhan standar kesehatan agar aman dan nyaman saat digunakan," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya