Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia telah membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti di Kota Surabaya. Selain Satpas Colombo, masyarakat juga bisa mendapat pelayanan di SIM Corner dan SIM keliling.
“Benar, sudah beroperasi lagi. Dan karena sudah tutup selama sekitar 40 hari, maka jam operasional pelayanan SIM akan ditambah, tapi tetap dengan menerapkan protokol antisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, dilansir NTMC Polri.
Advertisement
Baca Juga
Khusus pelayanan SIM di Satpas Colombo dan SIM Keliling, jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan SIM Corner BG Junction dan Tunjungan Plaza, pelayanan akan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Terdapat pembatasan kuota, Satpas Colombo akan melayani maksimal 1.000 pemohon SIM setiap harinya. Sedangkan SIM Corner dan SIM Keliling memiliki kuotanya 300 pemohon untuk setiap lokasi.
“Kita prioritaskan yang daftar online. Pemohon yang ber-KTP Surabaya dan masa berlaku SIM-nya habis tanggal 24 Maret 2020 sampai 8 Juni 2020, proses perpanjangannya kita layani sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020,” ujar AKBP Teddy Chandra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemohon SIM
Ia menambahkan, untuk pemohon luar Surabaya dan masa berlaku SIM habis tanggal 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 9 sampai 30 Juni 2020.
“Jumlah masyarakat yang mau memperpanjang SIM akan dilayani sesuai kuota harian yang sudah ditetapkan, dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Advertisement
Kuota di Mal DKI Jakarta
Selain Surabaya, pembatasan pelayanan SIM juga dilakukan di Mall DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Beroperasi Senin hingga Sabtu, Ia menyebut pelayanan SIM akan disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu setiap mall.
"100-150 per hari, tergantung kapasitas ruang tunggu,” ujar Dirlantas.