Liputan6.com, Jakarta - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengumumkan besaran insentif terkait kebijakan PPnBM 0% yang diberlakukan pemerintah pada periode Maret – Mei 2021.
"Kami mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0% PPnBM," jelas Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT MMKSI dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Baca Juga
Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross merupakan model kendaraan Mitsubishi Motors yang menerima manfaat kebijakan relaksasi pajak ini. Untuk diketahui, kriteria penerima relaksasi pajak ini adalah kendaraan sedan maupun minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2, dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70%.
Advertisement
"Kami akan memonitor efektifitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut terutama pada penerimaan positif dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen," jelas Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT MMKSI.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Adapun detail perhitungan dengan insentif tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Advertisement